Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Daftar Pakai Citros, Salah Satu Bacawalkot Cirebon Dipanggil Bawaslu
Pilkada 2024

Daftar Pakai Citros, Salah Satu Bacawalkot Cirebon Dipanggil Bawaslu

Monday, 2 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Citros saat digunakan salah satu bakal calon Walikota Cirebon daftar ke KPU. (Foto. SS Video)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Penggunaan Cirebon Tour on Bus (Citros) oleh salah satu pasangan bakal calon Walikota (Bacawalkot) Cirebon saat pendaftaran ke KPU menuai kontroversi. 

Pasalnya, Bus ini merupakan pemberian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunjang sektor pariwisata di Kota Cirebon. 

Terkait hal tersebut, penyelenggara pemilu langsung mengambil tindakan tegas. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah sudah memanggil pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. 

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung memanggil pada Sabtu pekan kemarin,” kata Devi kepada wartawan, Senin (2/9/2024)

Berdasarkan hasil pendalaman dan mendengarkan keterangan pihak-pihak lain, diperoleh informasi, bahwa kendaraan Citros bukan kendaraan pemerintah, melainkan kendaraan yang dikelola Organda,

Lihat Juga :  Golkar Ajak Demokrat Koalisi di Pilwalkot Cirebon 2024

Dengan demikian, Bawaslu menyatakan, tidak ada tahapan dan ketentuan Pilkada yang dilanggar dengan penggunaan Citros tersebut.

“Hasilnya, bahwa Citros itu milik Koperasi Organda, jadi boleh dipergunakan untuk kegiatan politik dengan cara sewa,” jelas Devi.

Namun, pihaknya memberikan imbauan agar para pihak untuk selalu taat norma, khususnya terkait dengan cara penggunaan fasilitas pemerintah.

“Tindak Lanjutnya, Bawaslu mengeluarkan imbauan agar para pihak tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik kecuali yang disewakan, ini berlaku secara adil untuk semua kontestan,” ungkapnya. 

Lihat Juga :  Lompat ke KMB, PKS Dukung Eti-Suhendrik di Pilwalkot Cirebon 2024

Sebelumnya, Ketua DPC Organda Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia menjelaskan jika armada Citros tersebut memang benar milik Organda. Mobil tersebut, merupakan hibah CSR dari Pemprov Jabar melalui Bank bjb.

Menurutnya, mobil tersebut penggunaanya memang disewakan untuk umum buat kegiatan angkutan wisata di sekitaran Kota Cirebon.

“Plat nomornya juga berwarna kuning, dan setiap tahun dilakukan pengujian kelayakan jalan (Uji KIR),” ujar Yuyun. 

Adapun penggunaan untuk pendaftaran salah satu pasangan calon, itu juga dilakukan dengan sistem sewa/carter. Semua yang ingin menggunakan juga dikenakan sistem yang sama, kecuali untuk kegiatan sosial dapat toleransi. (Why)

Bacawalkot Cirebon Eti-suhendrik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Apresiasi Pemda Menggagas Museum Topeng di Kawasan Cagar Budaya Balai Kota Cirebon
Next Article Bacawawalkot Cirebon Siti Farida Berdonasi untuk Masjid As Salam yang Roboh

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.