Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Keburu Ditangkap, S Gagal Jual Satwa Liar Dilindungi

Keburu Ditangkap, S Gagal Jual Satwa Liar Dilindungi

Friday, 30 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satwa liar yang dilindungi gagal dijual pelaku dan berhasil diamankan Polresta Cirebon. (Foto. Aap)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon mengamankan pelaku jual beli satwa yang dilindungi berinisial S (16) warga Dusun IV, Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwed, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku membeli satwa dilindungi secara online di media sosial. Kemudian berniat menjual kembali satwa tersebut melalui cara yang sama.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa pelaku menjual satwa liar yang dilindungi. Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di mako, Jumat, (30/8/2024)

Lihat Juga :  Tergiur Untung, Mantan Residivis Kembali Edarkan Sabu

Masih kata Sumarni, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Pihaknya mengamankan barang bukti satu ekor burung elang brontok, dua ekor burung alap-alap dan dua ekor hewan berang-berang gunung.

setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

“Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Lihat Juga :  Bolos di Stadion Bima,10 Pelajar Terjaring Satpol PP Kota Cirebon

Pelaku terancam hukunan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan karantina oleh dokter hewan dan akan diserahkan ke balai karantina hewan di Garut Jawa Barat.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.