Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Sah!, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Sah!, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Tuesday, 20 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di Griya Sawala, Selasa (20/8/2024).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 155 ayat (4), masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah.

“Maka, apabila mencermati peraturan tersebut, rapat paripurna hari ini menandai peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” katanya.

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 171.2/Kep.377-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Lihat Juga :  Pembacaan Babad Cirebon, Ketua DPRD: Harus Dilestarikan

Ruri pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan unsur aparatur pemda atas dukungan, masukan serta saran dan kritik dalam penyelenggaraan pemerintah Kota Cirebon.

“Dengan segala kerendahan hati, kami pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat, atas segala kekurangan dan kekhilafan kami,” ungkapnya.

Usai rapat dibuka, seluruh anggota DPRD terpilih melaksanakan ucap sumpah/janji, dan dilanjutkan dengan serah terima palu sidang kepada pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2024-2029.

Di tempat sama, membacakan sambutan Mendagri, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah sebagaimana tertuan dalam UU Nomor 23/2024, memilih pola yang bersifat check and balances.

Lihat Juga :  Ahmad Syauqy Reses di Kesambi, Ini Keluhan Masyarakat

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap kepemimpinan kepala daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR dan kepala daerah harus darahkan secara positif, untuk merespons cepat pemecahan persoalan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan sementara DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, dalam waktu dekat diupayakan segera untuk membentuk pimpinan definitif, fraksi serta alat kelengkapan dewan.

Ia pun berharap, pelantikan anggota DPRD ini dapat meningkatkan kerja-kerja legislasi yang sepenuh hati, serta membuat DPRD semakin baik melayani masyarakat.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.