Mediacirebon.id – Ratusan masyarakat antusias menyaksikan langsung prosesi sumpah pocong Rudiana dan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon di Padepokan Agung Amparan Djati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024)
Padepokan Agung Amparan Djati Blok dipilih oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti menjadi tempat sumpah pocong Saka Tatal dan Rudiana.
Pimpinan Padepokan Agung Amparan Djati Raden haji Gilap Sugiono mengatakan, prosesi sumpah pocong hanya diikuti Saka Tatal. Rudiana tidak hadir tanpa keterangan padahal sudah diundang
“Namun, yang disumpah pocong pada hari ini hanya Saka Tatal,” kata Raden Gilap Sugiono saat diwawancarai wartawan.
Sumpah pocong merupakan kearifan lokal untuk yang diwariskan oleh leluhur, untuk menyelesaikan masalah yang sulit. Dalam persoalan kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bersedia sumpah pocong untuk membuktikan tidak bersalah.
“Biarpun sudah menjalani hukuman, Saka Tatal yakin tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan Rudiana,” ungkapnya
Raden Gilap Sugiono menambahkan, pelaku bersumpah dengan tegas bahwa ia tidak berbohong, jika ia berbohong maka dirinya dan tujuh keturunannya akan mendapatkan laknat dan azab baik didunia maupun di akhirat dari Allah SWT.
“Resiko menjalani sumpah pocong sangat berat. Tidak sembarang orang mau melakukannya” tutupnya. (Aap)