Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pulang ke Rumah, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Masyarakat
Kriminal

Pulang ke Rumah, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Masyarakat

Tuesday, 9 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pegi Setiawan akhirnya pulang ke kampung halaman di Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Foto. Why)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegi Setiawan akhirnya pulang ke kampung halaman di Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024)

Kedatangan Pegi Setiawan disambut meriah keluarga dan tetangganya. Bahkan rumahnya dipadati ratusan masyarakat yang ingin bertemu kondisi Pegi terkini.

Kepada wartawan, Pegi mengaku bersyukur gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Alhamdulillah akhirnya bisa bebas dan bisa kembali bertemu dengan keluarga,” tuturnya.

Untuk sementara Pegi memilih tidak bekerja. Dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah hampir beberapa bulan mendekam di Polda Jabar.

Lihat Juga :  Beraksi di Perumahan Pesona Dawuan, Maling Dihakimi Warga

“Istirahat dulu, ingin ketemu saudara dan keluarga sementara waktu,” ungkap Pegi.

Sementara itu, ibu Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya.

“Terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia khususnya tim kuasa hukum yang telah berjuang akhirnya Pegi bisa bebas,” tuturnya.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Lihat Juga :  Cegah Gangguan Kantibmas, Polres "Ciko' Gelar Simulasi Unjuk Rasa

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan sampai membeaskan Pegi Setiawan. (Why)

Pegi Bebas Pegi kasus vina Pegi pulang ke rumah Pegi Setiawan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMantan Kadis Budpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun
Next Article Copet Beraksi di Tengah Kerumunan Kedatangan Pegi

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.