KEJAKSAN – Nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 disampaikan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Selasa (22/6/2021).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama Griya Sawala itu, DPRD mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI. (Humas DPRD Kota Cirebon)
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah raperda ini disampaikan walikota, rapat paripurna selanjutnya yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban dari walikota. Setelah ditetapkan menjadi perda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini akan dijadikan salah satu dasar untuk Perubahan APBD tahun 2021 pada awal Agustus mendatang.
Affiati mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon atas raihannya mendapat predikat opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Cirebon tahun anggaran 2020. Hal itu menandakan bahwa Pemkot Cirebon menyajikan laporan keuangan secara wajar.
“Tentunya kami mengapresiasi dan selatan keadaan Pemkot Cirebon atas raihan prestasi predikat wajar tanpa pengecualian lima kali berturut-turut. Harapan kami tahun-tahun berikutnya dapat dipertahankan, bahkan dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, rapat paripurna Penyampaian Raperda Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh walikota berjalan lancar. Dia berharap, pelaksanaan APBD tahun 2020 yang mendapat predikat WTP oleh BPK RI tersebut bisa bermanfaat bagi Kota Cirebon.
Fitria menyampaikan, rekomendasi DPRD kepada pemerintah darah terhadap pelaksanaan APBD 2021 ini terus diupayakan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini terus mengalami kenaikkan jumlah kasus per harinya.
Di samping itu, pemerintah kota diharapkan lebih fokus dalam penanganan pandemi yang berdampak pada sektor ekonomi dan pendidikan.
“Rekomendasi kami terhadap pelaksanaan APBD tahun ini yaitu fokus untuk penanganan Covid yang semakin melonjak drastis. Kami juga meminta pemkot fokus di bidang pendidikan karena sudah lama tidak belajar tatap muka. Kemudian, memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi,” katanya.
Sementara itu, Walikota Nasrudin Azis menyampaikan, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun bukan berarti menghambat pelaksanaan tugas tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam mengaudit LKPD tahun anggaran 2020.
Proses audit LKPD oleh BPK RI selama 65 hari terdiri dari, pertama, pemeriksaan interim selama 30 hari dari tanggal 1 Februari hingga 2 Maret 2021. Kedua, pemeriksaan terinci selama 35 hari mulai 24 Maret hingga 29 April 2021. Selesainya proses audit itu berarti nota pertanggungjawaban ini sudah terbit opininya (audited).
“Alhamdulillah, atas kerjasama semua pihak, LKPD Kota Cirebon tahun 2020 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Maka, Kota Cirebon sudah menerima WTP untuk kelima kalinya secara beruntun,” ujarnya.
Azis menambahkan, realisasi pelaksanaan APBD tahun 2020 meliputi, realisasi pendapatan sebesar Rp1,63 triliun. Sementara realisasi belanja sebesar Rp1,58 triliun.
“Meskipun mendapatkan prestasi WTP, bukan berarti tanpa ada catatan. Masih ada yang perlu diperbaiki lagi, baik dari segi pengawasan, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan pendapatan daerah,” katanya. [MC-01/Rilis]