Mediacirebon.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan notaris bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi.
Agar dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meningat notaris memiliki banyak andil dalam pembangunan di Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan Dalam Rangka Pembekalan dan Penguatan Notaris Kemenkumham RI WIlayah Jawa Barat di hotel Luxton, Kamis (16/5/2024).
“Bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat, itu pesan kami kepada calon notaris di wilayah 3 Cirebon,” tegasnya.
Menurut Cahyo, pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris, tertera dalam beberapa aturan antara seperti KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.
“Masih ada notaris yang melanggar kode etik bahkan terlibat korupsi. Hal itu menjadi contoh perbuatan buruk bagi calon notaris,” ungkapnya.
Pelanggaran tersebut, tentunya dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris dalam melayani masyarakat.
Cahyo juga menyampaikan kepada notaris bekerja secara hati-hati dalam menjalankan profesi. Terutama pada sektor pembuatan izin tambang dan persoalan yang berkaitan dengan ASN.
“Dalam menerbitkan PT, yayasan dan sebagainya, harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Cahyo.
Bukan hanya itu, notaris harus memahami organisasi profesi yang dilegalkan pemerintah. ” Ada dualisme kepengurusan di Ikatan Notaris Indonesia (INI), kami tengah menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. (Why)
