Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Dirjen AHU Kemenkumham RI: Notaris Bekerja Sesuai Kode Etik dan Profesional

Dirjen AHU Kemenkumham RI: Notaris Bekerja Sesuai Kode Etik dan Profesional

Thursday, 16 May 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Konferensi pers sosialisasi Kenotariatan Dalam Rangka Pembekalan dan Penguatan Notaris Kemenkumham RI WIlayah Jawa Barat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan notaris bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi.

Agar dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meningat notaris memiliki banyak andil dalam pembangunan di Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan Dalam Rangka Pembekalan dan Penguatan Notaris Kemenkumham RI WIlayah Jawa Barat di hotel Luxton, Kamis (16/5/2024).

“Bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat, itu pesan kami kepada calon notaris di wilayah 3 Cirebon,” tegasnya.

Lihat Juga :  Angin Kencang, Warga Bungko Lor Tertimpa Pohon Tumbang

Menurut Cahyo, pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris, tertera dalam beberapa aturan antara seperti KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.

“Masih ada notaris yang melanggar kode etik bahkan terlibat korupsi. Hal itu menjadi contoh perbuatan buruk bagi calon notaris,” ungkapnya.

Pelanggaran tersebut, tentunya dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris dalam melayani masyarakat.

Cahyo juga menyampaikan kepada notaris bekerja secara hati-hati dalam menjalankan profesi. Terutama pada sektor pembuatan izin tambang dan persoalan yang berkaitan dengan ASN.

Lihat Juga :  Sejak Diresmikan, Baru 3 KMP Beroprasi di Kota Cirebon,

“Dalam menerbitkan PT, yayasan dan sebagainya, harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Cahyo.

Bukan hanya itu, notaris harus memahami organisasi profesi yang dilegalkan pemerintah. ” Ada dualisme kepengurusan di Ikatan Notaris Indonesia (INI), kami tengah menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup

Tuesday, 21 April 2026 Utama

Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat

Monday, 20 April 2026 Utama
Terbaru
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
  • Program MBG Jadi Pondasi Wujudkan Generasi Emas 2026
  • Disbudpar Sediakan Laporan Penemuan Cagar Budaya
  • Muscab PKB Kota Cirebon ke-4, Target Kursi DPRD Meningkat
  • Halal Bihalal Partai Golkar, Dave: Ajang Silaturahmi Kader dan Simpatisan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.