Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memilik ketetapan hukum, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negri Cirebon, kamis, (25/1/2024)
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Mahkamah Agung.
Barang bukti yang di musnahkan pil XTC 5.636 butir, 1.396 butir obat jenis G , sabu-sabu 1.365 gram dan 300,2 gram.
Selain itu, ada barang bukti senjata tajam dan 8.000 batang rokok non cukai hasil dari sitaan pihak Bea Cukai Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ivan Yoko Wibowo mengatakan, barang bukti narkotika dan obat jenis G yang dimusnahkan senilai Rp3,3 miliar. Barang bukti di peroleh dari kasus bulan Agustus 2023 sampai hari ini.
“Hanya dalam waktu lima bulan, barang bukti yang di musnahkan Rp3,3 miliar”, ucap Ivan.
Masih kata Ivan, Cirebon merupakan jalur distribusi karena perbatasan provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Barang bukti di dapatkan mulai dari pemakai, pengedar dan bandar.
Pemusnahan barang bukti ini hasil 87 perkara yang telah diselesaikan. Dan total tersangka lebih dari 87 orang. (Aap)