Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » DPKP Kota Cirebon Serahkan APAR untuk Kelurahan dan Kecamatan

DPKP Kota Cirebon Serahkan APAR untuk Kelurahan dan Kecamatan

Sunday, 31 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, menyerahkan bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, menyerahkan bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penyerahan APAR ini berbarengan dengan kegiatan Sapa Warga Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Lapangan Kebon Pelok, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon

Kadis Damkar Kota Cirebon Adam Nuridin mengatakan, penyerahan APAR ini masih dalam rangkaian Hari Pemadam Kebakaran Nasional Tahun 2025.

Dengan diberikannya APAR ini diharapkan setiap kecamatan dan kelurahan mencegah dan memadamkan kebakaran pada tahap awal, terutama yang masih kecil, sehingga tidak menyebar menjadi lebih besar.

“APAR membantu memadamkan api dengan memutus salah satu elemen segitiga api (bahan bakar, oksigen, panas), melindungi properti, dan memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi,” jelas Adam, Minggu (31/8/2025)

Lihat Juga :  Ternyata Kuli Proyek Viral Di Medsos Warga Cirebon, Ini Kronologi Sebenarnya

Pihaknya mengimbau, bila terjadi kebakaran dan pihak kecamatan maupun kelurahan menerima laporan, sesegera mungkin menghubungi Mako Damkar hot line (0231) 484113 di Kawasan Stadion Bima maupun di Pos Damkar di Harjamukti hot line (0231) 8808889.

Adam yang juga menjabat Ketua DPD Asosiasi Pemadam Kebakaran Republik Indonesia (APKARI) Jawa Barat, juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu tugas Damkar. Dengan melapor lebih cepat dan memberikan akses kemudahan jalan bila terjadi kebakaran.

“Percayakan penanganan kebakaran kepada kami, karenana pada setiap kebakaran ada prosedur dan teknik pemadamannya. Jangan menghalangi tugas Damkar, karena dalam KUHP Pasal 189, apabila menghalangi pekerjaan pemadaman api, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas Adam.

Lihat Juga :  Berkat Nina Nugroho, Batik Cirebon Sampai ke Paris

Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengapresiasi bantuan APAR ini. Diharapkannya, APAR ini bisa meminimalisir bahaya kebakaran lebih besar. Karena kalau terjadi kebakaran yang lebih besar, penanangannya akan lebih sulit dilakukan.

“Kepada para camat dan lurah, agar selalu siap siaga. Bila ada laporan kebakaran, segera hubungi Damkar. Agar segera ditangani dengan baik, sehingga mencegah korban jiwa maupun harta benda,” tandasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.