Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pajak Hiburan Malam di Kota Cirebon Naik 50 Persen?

Pajak Hiburan Malam di Kota Cirebon Naik 50 Persen?

Thursday, 18 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan ditunjuk menjadi Pj Sekda Kota Cirebon.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemkot Cirebon menetapkan kenaikan pajak hiburan malam (PHM) sebesar 50 persen. Penetapan tersebut berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan awal Januari 2024 lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, kenaikan PHM 50 persen mempertimbangkan kearifan lokal. Mengingat, Kota Cirebon dikenal sebagai kota wali.

“Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa, di sisi lain, Kota Cirebon juga identik dengan kota wali. Jadi kami (eksekutif dan legislatif) sepakat menaikan pajak sebesar 50 persen,” kata Arif usai ditemui di RS Gunung Jati, Kamis (18/1/2024).

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Luncurkan Kampung Partisipatif di Kayuwalang

Nantinya Perda PDRD diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Cirebon. Kemudian pemkot melalui perangkat daerah terkait menysosialisikan aturan tersebut ke pemilik hiburan malam di Kota Cirebon.

“Setelah draft perwali rampung dan ditandatangani, kami langsung sosialisasi,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu aturan THM terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, aturan ini menjadi kontroversi di tingkat kementerian.

“Kalau ternyata ada perubahan ya kami akan bahas lagi dengan legislatif,” tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Arif, belum ada penolakan dari pemilik hiburan malam terkait kenaikan pajak sebesar 50 persen. Pihaknya pun bersedia jika ada pihak yang ingin berdiskusi mengenai hal itu.

Lihat Juga :  Pastikan Berjalan Optimal, Komisi III Tinjau Sekolah Rakyat

“Kalau di Kota Cirebon sih belum ada yang mengadu ke kami,” tutur Arif.

Senada yang dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso. Dia mengatakan, di dalam Perda PDRD terdapat pajak daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.