KEJAKSAN – Rapat pleno penetapan calon anggota Komisi Informasi (KI) di DPRD Kota Cirebon pada, Rabu (2/6/2021), berakhir deadlock. Lantaran, masih ada Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon belum selesai memberikan nilai.
Belum diketahui apa penyebabnya. Namun bedasarkan informasi, dua Anggota Komisi I masih belum memberikan nilai kepada dua calon anggota KI. Padahal saat Uji kepatutan dan Kelayakan (Fit And Proper Test) seluruh calon anggota KI hadir, bahkan mereka menyampaikan makalah dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para anggota komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menjelaskan, masing-masing anggota memiliki penilaian sendiri terhadap calon anggota KI. Penilaian bedasarkan dari penyampaian makalah dan kemampuan menjawab pertanyaan.
“Setiap anggota memiliki hak subyektif terhadap penilaian. Karena masih ada yang belum memberikan nilai, kami tunda penetapannya,” kata Imam usai rapat pleno.
Bedasarkan aturan, penetapan anggota KI satu bulan setelah pelaksanaan Fit and Proper Test. Oleh sebab itu pleno memutuskan maksimal pemberian skor pada 20 Juni 2021.
“Dibuat berita acara dan yang mengumumkan pimpinan DPRD. Harapan kami secepatnya jangan terlalu lama,” ujarnya.
Setelah itu DPRD menyerahkan penetapan kepada Walikota Cirebon. Jika masih deadlock, maka keputusan sepenuhnya ada tangan eksekutif
” Kalau masih deadlock eksekutif yang memutuskan,” ujar dia. [MC-01]