Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป APK Terpasang di Mobil Angkot, Ini Kata Kadishub Kota Cirebon
Utama

APK Terpasang di Mobil Angkot, Ini Kata Kadishub Kota Cirebon

Monday, 18 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Alat peraga kampanye berupa poster terpasang di salah satu mobil angkot di Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Alat peraga kampanye (APK) berupa poster terpasang di mobil angkutan kota (Angkot) di Kota Cirebon. Berbagai poster terpasang gambar calon presiden dan calon legislatif.

Poster terpasang di bagian kaca belakang angkot. Gambar sampai menutupi seluruh bagian kaca mobil bahkan tulisan trayek angkot tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, andi Armawan, poster tersebut dapat menganggu pandangan supir melihat kebelakang. Dia khawatir, kondisi demikian berdampak pada fokus supir.

Saya lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai poster menganggu pandangan supir,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Lihat Juga :  Buka Verifikasi Program P2WKSS di Desa Karangwangi, Ini Pesan Bupati Imron

Masih kata Andi, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada angkot melalui media sosial. Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada supir angkot terkait pemasangan APK.

“Sudah kami sampaikan mengenai hal itu ke supir angkot. Semoga dipatuhi oleh para supir,” ujarnya.

Mengenai sosialisasi secara masif, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian. Sebab Andi khawatir penyampaian sosialisasi seperti ini riskan kepentingan.

“Nanti koordinasi dulu dengan instansi terkait. Kami tidak persoalan seperti ini di manfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab,” tuturnya.

Lihat Juga :  Meski Ada Penolakan, PN Eksekusi Karaoke Fantasy Kota Cirebon

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya:

1. Tempat ibadah;

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

4. Gedung milik pemerintah;

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

7. halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLibur Nataru 2024, Smartfren Perkuat Jaringan di Wilayahnya
Next Article Ribuan Ulat Bulu Dari Pohon Jati Resahkan Warga Desa Sampiran

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.