Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป APK Terpasang di Mobil Angkot, Ini Kata Kadishub Kota Cirebon

APK Terpasang di Mobil Angkot, Ini Kata Kadishub Kota Cirebon

Monday, 18 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Alat peraga kampanye berupa poster terpasang di salah satu mobil angkot di Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Alat peraga kampanye (APK) berupa poster terpasang di mobil angkutan kota (Angkot) di Kota Cirebon. Berbagai poster terpasang gambar calon presiden dan calon legislatif.

Poster terpasang di bagian kaca belakang angkot. Gambar sampai menutupi seluruh bagian kaca mobil bahkan tulisan trayek angkot tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, andi Armawan, poster tersebut dapat menganggu pandangan supir melihat kebelakang. Dia khawatir, kondisi demikian berdampak pada fokus supir.

Saya lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai poster menganggu pandangan supir,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Lihat Juga :  Stigma Masyarakat Terhadap Perempuan Berpendidikan Tinggi dan Kesetaraan Gender

Masih kata Andi, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada angkot melalui media sosial. Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada supir angkot terkait pemasangan APK.

“Sudah kami sampaikan mengenai hal itu ke supir angkot. Semoga dipatuhi oleh para supir,” ujarnya.

Mengenai sosialisasi secara masif, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian. Sebab Andi khawatir penyampaian sosialisasi seperti ini riskan kepentingan.

“Nanti koordinasi dulu dengan instansi terkait. Kami tidak persoalan seperti ini di manfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab,” tuturnya.

Lihat Juga :  Serahkan SK Penetapan Masa Jabatan Kuwu, Bupati Imron Minta Fokus Kerja untuk Majukan Desanya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya:

1. Tempat ibadah;

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

4. Gedung milik pemerintah;

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

7. halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.