Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menetapkan UMK tahun 2024 naik sebesar 3,1 persen atau Rp. 76.500. Maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp 2.533.000.
“Perhitungannya UMK tahun 2023 sebesar 2.456.516 di tambah kenaikan sebesar Rp. 76.500,” kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Masih kata Agus, keputusan itu berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Meski cukup alot, namun seluruh pihak akhirnya menyepakati.
“Awalnya ada usulan ada kenaikan 10-15 persen. Namun disepakati hanya 3,1 persen,” tambah Agus.
Penetapan UMK sambung Agus, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.
Jika mengacu pada PP 51 tahun 2023, kenaikan UMK ditentukan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu.
“Inflasi Kota Cirebon saat ini sekitar 3,1 persen. Maka kami ikut aturan dari PP tersebut,” ujarnya.
Hasil rapat sambung Agus, akan disampaikan ke Plt Walikota Cirebon untuk di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Why)