Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menerima aduan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP), Kecamatan Kesambi atas pelaksanaan pembangunan gedung siber kampus IAIN Syekh Nurjati yang dirasakan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Kamis (5/10/2023).
Warga mengadu ke DPRD karena merasa tergganggu dengan aktivitas proyek pembangunan gedung yang dikerjakan 24 jam nonstop. Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengatakan, hak masyarakat sekitar terdampak aktivitas proyek gedung ini seharusnya diperhatikan oleh pelaksana atau kontraktor.
Sebab, meskipun pembangunan gedung kampus IAIN merupakan program nasional, bukan berarti merampas hak masyarakat sekitar untuk bisa beristirahat saat malam hari. Atas dasar itu, DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi kepada pelaksana proyek untuk menaati komitmen uyang sudah disepakati bersama warga.
“Sebelumnya sudah ada nota kesepakatan bersama antara warga GSP dan pelaksana proyek bahwa aktivitas pembangunan hanya dilaksanakan jam 7 hingga jam 5 sore. Karena warga butuh istirahat dan butuh tidur tenang,” ujar Dani usai rapat dengar pendapat di Griya Sawala gedung DPRD.