Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Raperda Penyelenggaraan Program KB Rampung Dibahas Pansus dan TAPD

Raperda Penyelenggaraan Program KB Rampung Dibahas Pansus dan TAPD

Monday, 4 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat untuk difinalisasi.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Cicih Sukaesih memastikan, Pansus dan TAPD sudah menyelesaikan raperda tersebut yang memuat 9 bab dan 29 pasal.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan program KB di Kota Cirebon demi mewujudkan keserasian, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup, baik berupa daya tampung lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.

“Pembahasan raperda ini sudah tahap finalisasi, tinggal dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mendapat persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Cicih usai rapat bersama TAPD di ruang rapat gedung DPRD, Senin (4/9/2023).

Lihat Juga :  Buntut Proposal Sumbangan, Masyarakat Lapor DPRD Kota Cirebon

Cicih berharap, ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi perda, maka bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara program KB, pelaku usaha, masyarakat dan tentunya setiap keluarga di Kota Cirebon.

Penyelenggaraan program KB Daerah Kota Cirebon ini mengatur, pelayanan KB, pendewasaan usia perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, komunikasi informasi dan edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi KB, sarana dan prasarana Program KB dan kemitraan KB dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Perda ini bukan saja mengatur pelayanan KB saja, melainkan juga melakukan pemberdayaan keluarga dan pendewasaan usia nikah. Seperti, kesiapan fisik dan mental dalam membentuk keluarga serta menentukan derajat kesehatan keluarga termasuk reproduksi sehat,” terangnya.

Lihat Juga :  Disnaker Kota Cirebon Latih 22 Calon Satpam Bersetifikasi

Sementara itu, Kepala Subkor Advokasi KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Dra Iin Hartini MM mengaku berterima kasih atas diselesaikannya raperda ini.

Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan Program KB ini mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya mengendalikan kualitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi Program KB daerah, dan fasilitasi sosialisasi Program KB.

“Adanya regulasi ini pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan Program KB melalui kegiatan monitoring, evaluasi, asistensi, dan supervisi program KB, penyuluhan pelaksanaan KB, hingga pemberian bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah,” ujar Iin.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.