Mediacirebon.id – Hari Kemerdekaan Ke-78 RI tahun 2023 sangat spesial buat Yana, penghuni Lapas Kelas I Cirebon. Warga Bandung ini, bisa berkumpul dengan keluarga, setelah menghuni lapas hampir 8 tahun.
Yana menghuni Lapas Kelas I Cirebon, lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan 2 korban. Dia divonis 12 tahun penjara. Setelah beberapa kali mendapatkan remisi akhirnya dinyatakan bebas.
“Alhamdulillah akhirnya bisa bebas. Sangat bersyukur sekali setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun,” ujar Yana kepada wartawan.
Setelah bebas, dia berencana ingin bebuka usaha yang pernah digelutinya saat di dalam lapas. Yana juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Buka usaha sembari menikmati bersama keluarga tercinta,” ujarnya
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono menjelaskan, pihaknya memberikan remisi umum kepada 722 penghuni lapas di Hari Kemerdekaan Ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan bebas bersyarat.
“Sebagian besar kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan dan lainnya,” kata Kardiyono.
Mereka mendapatkan remisi setelah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Remisi itu bentuk penghargaan pemerintah kepada tahanan,” tuturnya.
Dia berpesan, agar bisa menjalani kehidupan seperti biasa dan berbaur dengan masyarakat. Sanksi yang telah dijalani harus menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kembali. (Why)