Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kunci Masih Tertancap, Motor Warga Kesambi di Gondol Maling
Kriminal

Kunci Masih Tertancap, Motor Warga Kesambi di Gondol Maling

Tuesday, 15 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto bersama jajaran pejabat utama memeriksa barang bukti kasus pencurian di Polsek Kesambi. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perbuatan Citra warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon jangan ditiru. Akibat lupa mencabut kunci, motor Citra hilang dibawa pencuri.

Bedasarkan pengakuannya, meninggalkan motor di Stadion Bima dengan kondisi kunci menempel selama 30 menit. Saat keluar, motor matik warna hitam telah hilang.

“Ini keteledoran saya karena lupa mencabut kunci motor,” ungkap kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polsek Kesambi, Selasa (15/8/2023).

Ia langsung melapor ke pihak berwajib atas kejadian itu. Selang beberapa hari Unit Reskrim Polsek Kesambi berhasil menangkap MS di rumahnya, tanpa perlawanan.

Lihat Juga :  Pembunuh Perempuan di Kosan Kedawung Berhasil Ditangkap

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, modus tersangka mencari korban dengan acak. Setelah korban lengah, sepeda motor langsung dibawa.

“Tersangka mengincar kendaraan dengan berkeliling. Setelah mendapatkan target langsung dicuri,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit, STNK sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nomor Polisi W 2216 UK, 1 buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi W 2216 UK, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, Nomor Polisi E 3805 SU.

Lihat Juga :  Polres Cirebon Kota Pastikan Jalur Mudik Aman Dilalui

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan bermotor tidak ceroboh dan waspada terhadap pencuri. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi III Apresiasi Dinkes Kota Cirebon atas Efektivitas Layanan PuntadeWa
Next Article Pemda Kota Cirebon Dukung Penuh Pemilu Damai

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.