Mediacirebon.id – Bejat, Guru Sekolah Dasar di Kota Cirebon berinisal TH (26) tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya mawar (Bukan nama sebenarnya) di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kasus terkuak setelah orang tua korban melapor. Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung mengamankan.
“Tersangka diamankan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” tegas Ariek di dampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers, Rabu (5/7/2023).
Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Masih kata tersangka, perbuatan cabul dilakukan pada akhir bulan Mei lalu. Tersangka merupakan guru honorer di sekolah itu.
“Pengakuannya khilaf, tapi kami masih dalami motif tersangka sampai tega berbuat cabul kepada muridnya sendiri,” ujarnya.
Masih kata Ariek, tersangka tidak bisa berbohong setelah ditunjukkan rekaman CCTV salah satu minimarket di wilayah Kedawung. CCTV itu juga menjadi dasar penangkapan tersangka.
“Rekaman CCTV terlihat jelas, sebelum berbuat cabul mampir ke salah satu minimarket,” ungkap Ariek.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian korban beserta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Why)