Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Bejat, Guru di Kota Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur

Bejat, Guru di Kota Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur

Wednesday, 5 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka guru yang cabuli murid sendiri sudah ditahan unit PPA Polres Cirebon Kota.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bejat, Guru Sekolah Dasar di Kota Cirebon berinisal TH (26) tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya mawar (Bukan nama sebenarnya) di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kasus terkuak setelah orang tua korban melapor. Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung mengamankan.

“Tersangka diamankan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” tegas Ariek di dampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers, Rabu (5/7/2023).

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Ambil Alih Puskesos, Ini Alasannya

Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Masih kata tersangka, perbuatan cabul dilakukan pada akhir bulan Mei lalu. Tersangka merupakan guru honorer di sekolah itu.

“Pengakuannya khilaf, tapi kami masih dalami motif tersangka sampai tega berbuat cabul kepada muridnya sendiri,” ujarnya.

Masih kata Ariek, tersangka tidak bisa berbohong setelah ditunjukkan rekaman CCTV salah satu minimarket di wilayah Kedawung. CCTV itu juga menjadi dasar penangkapan tersangka.

“Rekaman CCTV terlihat jelas, sebelum berbuat cabul mampir ke salah satu minimarket,” ungkap Ariek.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan ASN di Pemkot Cirebon

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian korban beserta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar

Tuesday, 21 April 2026 Utama

Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM

Tuesday, 21 April 2026 Utama
Terbaru
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
  • Program MBG Jadi Pondasi Wujudkan Generasi Emas 2026
  • Disbudpar Sediakan Laporan Penemuan Cagar Budaya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.