Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bejat, Guru di Kota Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur
Utama

Bejat, Guru di Kota Cirebon Cabuli Murid di Bawah Umur

Wednesday, 5 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka guru yang cabuli murid sendiri sudah ditahan unit PPA Polres Cirebon Kota.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bejat, Guru Sekolah Dasar di Kota Cirebon berinisal TH (26) tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya mawar (Bukan nama sebenarnya) di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kasus terkuak setelah orang tua korban melapor. Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung mengamankan.

“Tersangka diamankan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,” tegas Ariek di dampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers, Rabu (5/7/2023).

Lihat Juga :  Cegah panic buying, Penjualan Minyak Goreng di Kota Cirebon Dibatasi

Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Masih kata tersangka, perbuatan cabul dilakukan pada akhir bulan Mei lalu. Tersangka merupakan guru honorer di sekolah itu.

“Pengakuannya khilaf, tapi kami masih dalami motif tersangka sampai tega berbuat cabul kepada muridnya sendiri,” ujarnya.

Masih kata Ariek, tersangka tidak bisa berbohong setelah ditunjukkan rekaman CCTV salah satu minimarket di wilayah Kedawung. CCTV itu juga menjadi dasar penangkapan tersangka.

“Rekaman CCTV terlihat jelas, sebelum berbuat cabul mampir ke salah satu minimarket,” ungkap Ariek.

Lihat Juga :  Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan Merangkak Naik

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian korban beserta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa di Pemilu 2024: Solusi atau Ilusi ?
Next Article Kawasan REBANA Berdampak Positif Bagi Wilayah Ciayumajakuning

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.