Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Waspada, Pelaku Curanmor di Cirebon Nyamar Pakai Jaket Ojol
Kriminal

Waspada, Pelaku Curanmor di Cirebon Nyamar Pakai Jaket Ojol

Thursday, 10 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, saat press release di Mapolres Cirebon Kota. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SN dan S. Satreskrim terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas.

SN (32) merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Sedangkan S (33) umur warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

Lihat Juga :  Tega, Suami Bakar Istri di Cirebon Pakai Bensin

Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Diantaranya, Mundu, Kedawung dan Kesambi.

“Sementara yang diakuinya enam lokasi, tapi kami masih lakukan pendalaman terhadap para tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan warga saat beraksi.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran,” ungkap Rano!

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Why)

Curanmor Jaket ojol
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGebyar Karnaval PAUD, Sarana Membentuk Kepribadian Anak yang Berkarakter
Next Article Reses Dian Novitasari: Warga Mandalangan Keluhkan Soal Ijazah

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.