Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi
Kriminal

Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi

Thursday, 1 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka perampokan warung mambawa senjata api di Pegambiran diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap AW (45) warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan di salah satu warung di Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus tersangka berpura-pura ingin membeli di warung korban. Ketika lengah tersangka membekap dan menodongkan senjata api kepada korban.

“Memesan minuman kemudian dibekap oleh salah satu pelaku. Korban sempat diikat oleh pelaku,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mako, Kamis (1/5/2025)

Lihat Juga :  Keji, Ibu Muda di Cirebon Tega Telantarkan Bayi Hingga Meninggal Dunia

Merasa terancam nyawanya korban kemudian berteriak. Warga yang ada tak jauh dari lokasi kejadian mengepung warung tersebut. Salah satu tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka berhasil kabur.

“Tersangka berusaha kabur namun massa sudah mengepung warung. Satu tersangka masih DPO,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka mengincar motor dan uang tunai di dalam warung. Saat digledah isi tas, tersangka membawa satu pucuk senjata api rakitan dan airsoftgun.

“Satu senjata diselipkan dipinggang dan satu lagi disimpan di dalam tas milik tersangka,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Pelaku Pencurian Bermodus Fogging Diringkus Warga Kudukeras

Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, tali tambang, pisau sangkur, tas, handphone dan 9 peluru.

Tersangka terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePegawai Honor di Kabupaten Cirebon Minta Penambahan Kuota PPPK
Next Article Indosat Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025

Related Posts

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025 Kriminal

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika

Tuesday, 29 April 2025 Kriminal

Pemuda di Desa Mertesinga Gunung Jati, Terlibat Tawuran

Friday, 25 April 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.