Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap AW (45) warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan di salah satu warung di Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus tersangka berpura-pura ingin membeli di warung korban. Ketika lengah tersangka membekap dan menodongkan senjata api kepada korban.
“Memesan minuman kemudian dibekap oleh salah satu pelaku. Korban sempat diikat oleh pelaku,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mako, Kamis (1/5/2025)
Merasa terancam nyawanya korban kemudian berteriak. Warga yang ada tak jauh dari lokasi kejadian mengepung warung tersebut. Salah satu tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka berhasil kabur.
“Tersangka berusaha kabur namun massa sudah mengepung warung. Satu tersangka masih DPO,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka mengincar motor dan uang tunai di dalam warung. Saat digledah isi tas, tersangka membawa satu pucuk senjata api rakitan dan airsoftgun.
“Satu senjata diselipkan dipinggang dan satu lagi disimpan di dalam tas milik tersangka,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, tali tambang, pisau sangkur, tas, handphone dan 9 peluru.
Tersangka terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Why)