Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi

Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi

Thursday, 1 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka perampokan warung mambawa senjata api di Pegambiran diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap AW (45) warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Tersangka diduga melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan di salah satu warung di Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus tersangka berpura-pura ingin membeli di warung korban. Ketika lengah tersangka membekap dan menodongkan senjata api kepada korban.

“Memesan minuman kemudian dibekap oleh salah satu pelaku. Korban sempat diikat oleh pelaku,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mako, Kamis (1/5/2025)

Lihat Juga :  Awasi Peredaran Narkoba, 16 Kamera Pemantau Terpasang di Desa Trusmi Kulon

Merasa terancam nyawanya korban kemudian berteriak. Warga yang ada tak jauh dari lokasi kejadian mengepung warung tersebut. Salah satu tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka berhasil kabur.

“Tersangka berusaha kabur namun massa sudah mengepung warung. Satu tersangka masih DPO,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka mengincar motor dan uang tunai di dalam warung. Saat digledah isi tas, tersangka membawa satu pucuk senjata api rakitan dan airsoftgun.

“Satu senjata diselipkan dipinggang dan satu lagi disimpan di dalam tas milik tersangka,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Kades Ciwaringin Cirebon, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, tali tambang, pisau sangkur, tas, handphone dan 9 peluru.

Tersangka terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Trusmi Kulon Pilot Project Kampung Tangguh Narkoba

Friday, 12 June 2026 Kriminal

Kesetrum Listrik, AG Warga Pekalipan Kota Cirebon Tewas

Thursday, 4 June 2026 Kriminal
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.