Mediacirebon.id – Wacana perluasan wilayah Kota Cirebon kembali mencuat. Bahkan, DPRD ingin luas wilayah Kota Cirebon sama dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Upaya yang dilakukan dengan menggali informasi seberapa jauh cakupan wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“wilayah hukum Polres Cirebon Kota melintasi kota dan kabupaten. Ada enam kecamatan dari Kabupaten Cirebon yang masuk. Proses (penambahan wilayah) itu yang ingin kita gali,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya usai rapat, Senin (27/12/2021).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon itu mengatakan, wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon merupakan upaya memudahkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan. Imam tak menampik proses perluasan wilayah ini akan menempuh jalan yang panjang.
“Karena terkait perluasan tapal batas ini menyangkut undang-undang, maka kita akan berkonsultasi ke Kemendagri. Dulu (wacana perluasan) sudah ada sekitar delapan atau sepuluh tahun lalu. Kita ingin mulai lagi,” kata Imam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menjelaskan, perluasan wilayah harus dilakukan karena berkaitan dengan ruang terbuka hijau (RTH). Alasan ini diperkuat dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Selain pemenuhan RTH privat sebesar 10 dari luas wilayah. Kota Cirebon juga harus memenuhi 20 persen RTH publik. Dari luas wilayah Kota Cirebon sekitar 37 kilometer, baru 9,5 persen. Kurang 10,5 persen lagi. Rasanya sulit kalau luasnya tetap,” kata Dani.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, perluasan wilayah hukum merupakan keputusan kapolri. Perluasan dilakukan sesuai dengan dengan kekuatan sumber daya dan fasilitas yang ada.
“Penambahan empat polsek di wilayah hukum kami itu terjadi pada 25 Juni 2012,” ucap Fahri.
Seperti yang diketahui, beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung, dan Tengahtani masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. [Why]