Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป UMK Kota Cirebon 2024 Ditentukan Pekan ini, Berikut Prediksinya
Utama

UMK Kota Cirebon 2024 Ditentukan Pekan ini, Berikut Prediksinya

Tuesday, 21 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa upah minimum kota/ kabupaten (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Belum lama ini, para buruh berunjuk rasa di depan balai Kota Cirebon menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi kenaikan tersebut tidak mungkin.

Lihat Juga :  Komisi II Fasilitasi Pertemuan Gapensi dengan Pemkot Cirebon

“Kalau besarannya sampai segitu (15 persen) sangat kecil peluangnya,” kata Fahrozi kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Pasalnya, berdasarkan PP 51 tahun 2023, kenaikan UMK ditentukan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu. Jika melihat inflasi Kota Cirebon saat ini di angka 3 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen.

“Tiga variabel itu yang menentukan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024,” tuturnya.

Jika menilik pengalaman sebelumnya, kenaikan UMK diprediksi sebesar 7 persen. Namun pihaknya, mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 10 persen.

“Usulan itu nanti akan dibawa ke dalam rapat pleno UMK pada Kamis 23 November 2023 nanti,” ujar Fahrozi.

Lihat Juga :  PKM Komunitas Flora Marta Olah Limbah Kulit Kentang Jadi Cemilan Lezat

Pihaknya, sudah mengagendakan untuk rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada pekan ini. Diharapkan, keputusan kenaikan UMK nanti sudah mewakili keinginan para buruh di Kota Cirebon.

“Rapat pleno sangat menentukan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 mendatang,” ujarnya.

Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp 2.456.516. Jika naik sebesar 7 persen atau Rp 171.956, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp 2.628.112.

Jika naik 10 persen atau Rp 245.652, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp 2.702.168. (Why)

 

 

Depeko Cirebon Spsi Kota Cirebon UMK UMK Kota Cirebon 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Ibu, BKKBN Jabar Road Show Cegah Stunting Bagi Pelajar
Next Article DPUTR Kota Cirebon Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik

Related Posts

Cegah Kebocoran, PAM-TGN Revitaliasi Pipa Tua di Jalan Wahidin

Wednesday, 5 November 2025 Utama

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.