Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Tak Digaji, PT Panjunan Pecat 26 Pekerja dan Tahan Ijazah

Tak Digaji, PT Panjunan Pecat 26 Pekerja dan Tahan Ijazah

Wednesday, 20 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Mantan pegawai PT Panjunan, Kota Cirebon mengadu ke kuasa hukum, Qorib Magelung Sakti. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.

Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan.

“Bulan Febuari dan Maret Rp 400 ribu. Bulan April mau dipotong Rp 1 juta, saya menolak kemudian mengajukan resign,” kata Nita kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Lihat Juga :  Hikmah ke-6 Jamha, Perkuat Jamiyah dan Peran Ulama untuk Kemerdekaan RI

Menurut Nita, pemotongan gaji bulan solusi dalam menyelesaikan persoalan kerugian perusahaan. Seharusnya, perusahaan lebih teliti dan bijak dalam menanggapi persoalan kerugian. Terlebih, dia baru bekerja selama 7 bulan.

“Perusahaan tidak transparan menjawab prihal kerugian. Justru perusahaan mengambil keputusan memotong gaji pegawai, itu tidak adil,” ungkapnya.

Jika tak mau dipotong gaji, perusahaan akan menahan ijazah bahkan surat-surat penting pegawai yang diserahkan saat masuk kerja. Hal ini sebagai bentuk komitmen mengganti kerugian perusahaan.

“Ijazah kami ditahan, gaji kami ditahan. Ini sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

Lihat Juga :  Baru 41 Desa Mencairkan Bankue Desa dari Pemprov Jabar

Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti mengatakan, perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan memotong, tidak membayarkan dan menahan surat penting.

Mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya.

Menurut Qorib, gaji terkahir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.

Pihaknya akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan. Selain itu, perusahaan diminta mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan. (Why)

 

Pecat pekerja Pt panjunan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.