Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Uang Nasabah Dipakai Judol, Marketing Bank Diringkus Polisi
Kriminal

Uang Nasabah Dipakai Judol, Marketing Bank Diringkus Polisi

Thursday, 14 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus AY oknum pegawai Bank BTPN Cirebon.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id — Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus AY oknum pegawai Bank BTPN Cirebon. AY diduga telah menipu dan menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 230 juta.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/478/IX/2023/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR yang dilaporkan Kepala Cabang Bank BTPN Cirebon Diana Sri Hudyaningrum pada 21 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, modus operandi AY yang bertugas sebagai marketing di Bank BTPN Cabang Cirebon diduga menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih tinggi kepada para nasabah.

Para korban yang tertarik kemudian diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital banking Jenius. Namun, karena sebagian besar nasabah tidak familiar dengan aplikasi tersebut, AY meminta izin untuk meminjam ponsel nasabah, lengkap dengan password dan PIN mereka.

Lihat Juga :  Razia Pekat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jaring 17 Pasangan Mesum

“Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengakses aplikasi banking mereka dan kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya. Dia berdalih bahwa uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah,” ungkapnya saat konferensi pers pada Kamis (14/11/24).

AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, Kecurangan AY terungkap ketika sejumlah nasabah, seperti DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mendatangi Bank BTPN Cabang Cirebon untuk meminta bukti deposito mereka.

Pihak bank mengonfirmasi bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 230.893.593,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah),” jelasnya.

Lihat Juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Besihkan Jalan Raya Sumber

Dari hasil pengakuan, uang tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN, agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTingkatkan Keamanan Cawalkot Cirebon Eti Herawati Akan Pasang CCTV di Setiap Kampung
Next Article Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Related Posts

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025 Kriminal

Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi

Thursday, 1 May 2025 Kriminal

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika

Tuesday, 29 April 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.