Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika

Tuesday, 29 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 orang tersangka Selama bulan Maret hingga April 2025. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 orang tersangka Selama bulan Maret hingga April 2025.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan dalam periode tersebut pihaknya menangani 18 laporan polisi, terdiri dari 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat farmasi tanpa izin edar.

“Capaian yang sangat luar biasa jajaran Satnarkoba dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/4/2025).

Lihat Juga :  Tim Maung Polres Cirebon Kota Grebek Balap Liar di BY Pass Kedawung

Dari puluhan tersangka, ada yang berprofesi sebagai koki salah satu rumah makan, kondektur bus dan profesi lainnya. Mereka diamankan beserta barang bukti yang belum dijual ke pembeli.

“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sejumlah titik pengembangan di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil siap edar dan 4 paket ukuran sedang.

Selain itu, polisi juga menyita 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.

Lihat Juga :  Polres Ciko: Beli Seragam Polri Wajib Tunjukkan KTA

modus operandi, para tersangka dengan metode tempel atau maps, sedangkan peredaran obat sediaan farmasi dilakukan secara daring (online) dan melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.