Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 orang tersangka Selama bulan Maret hingga April 2025.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan dalam periode tersebut pihaknya menangani 18 laporan polisi, terdiri dari 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat farmasi tanpa izin edar.
“Capaian yang sangat luar biasa jajaran Satnarkoba dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/4/2025).
Dari puluhan tersangka, ada yang berprofesi sebagai koki salah satu rumah makan, kondektur bus dan profesi lainnya. Mereka diamankan beserta barang bukti yang belum dijual ke pembeli.
“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sejumlah titik pengembangan di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil siap edar dan 4 paket ukuran sedang.
Selain itu, polisi juga menyita 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.
modus operandi, para tersangka dengan metode tempel atau maps, sedangkan peredaran obat sediaan farmasi dilakukan secara daring (online) dan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Why)