Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika
Kriminal

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 26 Tersangka Kasus Narkotika

Tuesday, 29 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 orang tersangka Selama bulan Maret hingga April 2025. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 orang tersangka Selama bulan Maret hingga April 2025.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan dalam periode tersebut pihaknya menangani 18 laporan polisi, terdiri dari 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat farmasi tanpa izin edar.

“Capaian yang sangat luar biasa jajaran Satnarkoba dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/4/2025).

Lihat Juga :  Raimas Macan Kumbang Amankan 9 Pelaku Tawuran Konten di Plered

Dari puluhan tersangka, ada yang berprofesi sebagai koki salah satu rumah makan, kondektur bus dan profesi lainnya. Mereka diamankan beserta barang bukti yang belum dijual ke pembeli.

“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sejumlah titik pengembangan di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil siap edar dan 4 paket ukuran sedang.

Selain itu, polisi juga menyita 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.

Lihat Juga :  Beraksi di Perumahan Pesona Dawuan, Maling Dihakimi Warga

modus operandi, para tersangka dengan metode tempel atau maps, sedangkan peredaran obat sediaan farmasi dilakukan secara daring (online) dan melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWalikota Cirebon Difitnah Soal Pemilihan Calon Ketua KONI
Next Article Ada Bukti Keterlibatan Walikota Cirebon Dalam Pemilihan Ketua KONI

Related Posts

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025 Kriminal

Warga Amankan Pelaku Rampok Warung Bawa Senpi

Thursday, 1 May 2025 Kriminal

Pemuda di Desa Mertesinga Gunung Jati, Terlibat Tawuran

Friday, 25 April 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.