Mediacirebon.id – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung dan BPN menggelar pemeriksaan awal atau dismissal proses atas gugatan warga Ampera Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (25/4/2025)
Dismissal proses menyusul gugatan yang dilayangkan warga ke PTUN Bandung atas kepemikan tanah dan bangunan yang di blokir Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemblokiran dilakukan setelah tanah dan bangunan yang dimiliki warga Ampera diklaim milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
Kuasa Hukum warga Jalan Ampera Tjandra Widyanta mengatakan, sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, warga sudah menggugat pemerintah provinsi Jawa Barat ke pengadilan Negeri Bandung.
“Hasilnya gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Maka kami lanjutkan ke PTUN Bandung,” kata Tjandra kepada wartawan.
Dalam gugatan ke PTUN Bandung pihaknya melayangkan 105 nama penggugat dengan 65 sertifikat. Jika dianggap lengkap, tahap selanjutnya dilakukan sidang terbuka.
‘Ada waktu 1 bulan untuk melengkapi berkas untuk bisa ketahap selanjutnya. Kami akan lengkapi semuanya,” ujarnya.
Sementara itu salah satu warga Jalan Ampera, Ari Sandi mengungkapkan, pemblokiran oleh Pemprov Jabar sejak tahun 2012. Akibatnya sertifikat tanah yang dimiliki warga menjadi tidak berharga.
“Rumah tidak bisa dijual karena tanah dinilai bersengketa, dan sertifikat pun tidak bisa dijadikan agunan ke bank,” jelasnya.
Ari Sandi menceritakan bagaimana ihwal warga mendapatkan sertifikat di Jalan Ampera tersebut. Menurutnya, pada tahun 1970an warga mengajukan membuat sertifikat.
Pada tahun 1993 sertifikat warga terbit. namun pada tahun 1999 Pemprov Jabar mencatatkan aset di Jalan Ampera ini ke dalam barang inventaris. (Why)