Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tolak Besaran UMK 1,7 Persen KSPSI Kota Cirebon Walk Out Dari Rapat
Utama

Tolak Besaran UMK 1,7 Persen KSPSI Kota Cirebon Walk Out Dari Rapat

Tuesday, 23 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua KSPSI Kota Cirebon, Andi M Rosul memberikan keterangan kepada wartawan terkait UMK. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berlangsung alot. Bahkan perwakilan dari serikat buruh terpaksa Walk Out dari rapat.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi M Rosul mengaku, melakukan hal ini lantaran tidak ada kesepakatan antara KSPSI dengan Apindo. Padahal KSPSI sudah memberikan alternatif besaran UMK tahun 2022.

“Apindo bertahan di 1,7 persen besaran UMK, sedangkan kami minta 17 persen,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Lihat Juga :  Anggota DPR-RI Temukan Bantuan KPM Kemensos Tak Utuh

Pertimbangan kenaikan 17 persen, lanjut dia, bedasarkan usulan dari para buruh dan melihat kondisi perekonomian saat ini. Baginya kenaikan UMK sebesar 17 persen akan berdampak pada daya beli.

“Aspirasi para buruh dengan pertimbangan melihat kondisi di tengah pandemi,” tegas dia.

Andi menolak jika besaran UMK hanya 1,7 persen. Menurut dia, besaran UMK pada tahun ini lebih kecil dari besaran UMK tahun lalu sebesar 3 persen. Nilai tersebut dianggap tidak manusiawi.

“Kalau bedasarkan hitungan kami 1,7 persen dari UMK lalu hanya Rp 38 ribu,” tutur dia.

Lihat Juga :  Sambo di Sambut Antusias Warga Getasan

Andi berharap, walikota Cirebon mempertimbangkan kembali besaran UMK yang akan ditetapkan. Dia juga meminta besaran yang ditetapkan lebih ideal dengan kondisi para buruh saat ini.

“Keputusan ada di walikota Cirebon. Harapan kami besaran tidak 1,7 tapi lebih besar dari besaran UMK pada tahun lalu. Minimal 5 persen,” kata dia. [Why]

KSPSI Kota Cirebon UMK Cirebon UMK Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDLH Berharap, Indocement Tampung Seluruh Limbah Batu Alam
Next Article Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.