Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan MIT, FH dan IS atas dugaan tindak penodongan anak di bawah umur di komplek pemerintahan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka mencari mangsa anak di bawah umur yang tengah bermain handphone. Dalam aksinya tersangka menggunakan senjata pistol jenis softgun untuk menakuti korban.
“Saat itu tersangka beraksi di komplek pemerintahan Sumber tepatnya jalan Sunan Kalijaga,” kata Sumarni.
Modus tersangka menghampiri korban saat nongkrong. Kemudian tersangka pelaku menodongkan pistol airsoftgun dan celurit terhadap korban.
“Pelaku datang langsung memerintahkan korban untuk berbaring dengan menodongkan pistol airsoftgun dan celurit,” tambahnya.
Para tersangka berhasil diamankan di tempat tingga MIT, FH di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Sedangkan IS warga Desa Gamel Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mengamankan para tersangka,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lima unit handphone, satu celurit, senjata pistol soft gun dan sepeda motor metik. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Aap)