Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Tingkatkan Keselamatan, Daop 3 Cirebon Sosialisasi di Sekolah

Tingkatkan Keselamatan, Daop 3 Cirebon Sosialisasi di Sekolah

Thursday, 12 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Daop 3 Cirebon sosialisasi keselamatan perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada dekat dengan jalur KA di wilayah operasionalnya
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon sosialisasi keselamatan perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada dekat dengan jalur KA di wilayah operasionalnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program roadshow keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Manager Humas KAI Daop 3 Muhibbuddin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon terutama di kalangan sekolah yang berada di dekat jalur kereta api.

“Kami berharap para siswa dapat memahami risiko yang ada di perlintasan sebidang dan turut menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin.

Lihat Juga :  Bantuan Pompa Air kang Hero, Untuk Cegah Banjir di Musim Hujan

Selama bulan Januari sampai Juni 2025 Daop 3 telah melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretapian sebanyak 23 kali di sekolah.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, tim pengamanan KAI menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti, larangan bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA.

Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Lihat Juga :  Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diancam Sanksi Denda dan Cabut Izin Usaha

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI Daop 3 Cirebon akan terus melanjutkan program roadshow ini di berbagai wilayah operasional sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin. (Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.