HARJAMUKTI – Rasa kecewa terlihat dari raut wajah Naim. Kakek berusia 71 tahun itu hanya bisa tertunduk pasrah melihat foto Ka’bah melalui ponselnya. Kerinduannya agar bisa segera menapakkan kaki di Baitullah harus tertunda untuk kedua kalinya.
Warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tersebut sejatinya bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini. Namun, setelah Kemenag RI mengumumkan peniadaan keberangkatan haji asal Indonesia, Naim terpaksa harus lapang dada.
Naim menceritakan, awal mendaftar peserta haji pada tahun 2010. Dua tahun kemudian, dia mendapat nomor panggilan keberangkatan haji tahun 2020. Namun, sayang. Pandemi Covid-19 memaksakan dia untuk bersabar menunda keberangkatan ke tanah suci.
“Sudah mendaftar lama, informasinya tahun 2020 tapi batal ada Covid-19,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/6/2021)
Naim berharap, pada tahun 2021 pemerintah bisa memberangkatkan ibadah haji. Sayangnya keinginan menunaikan rukun Islam kelima itu kembali gagal.
“Sekarang hanya bisa ikhlas kepada Allah semoga diberi umur panjang bisa menunaikan ibadah haji di tahun depan,” ungkap dia.
Pria berumur 71 ini menyerahkan sepenuhnya niat ibadah haji kepada pemerintah. Meski kecewa dia ikhlas dan berharap pada tahun depan bisa berkunjung ke tanah suci Mekah.
“Sekarang saya serahkan kepada pemerintah. Semoga diberi umur panjang dan bisa menunaikan haji pada tahun depan,” tutur dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dr H Adib MAg mengakui, dampak dari keputusan tersebut antrean pemberangkatan calon jamaah haji menjadi 22 tahun.
“Antrean jamaah di Jawa Barat sampai 20 Tahun, kalau ditambah dengan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2020 dan 2021 ini sampai 22 tahun, karena dua tahun ini tidak ada pemberangkatan,” ujarnya.
Adib menjelaskan, data calon jamaah haji di Jawa Barat ada 770 ribu orang, dengan kuota 37.988 orang pertahunnya. Menurut Adib, dengan adanya peraturan menteri agama (PMA) 660 sesuai dengan arahan Menteri Agama, calon jamaah yang batal berangkat dapat mengambil kembali setoran pelunasan.
“Di PMA 660 sudah diatur bagaimana calon jamaah dapat mengambil setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tersebut,” ucapnya. [MC-03]