Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Tersisa 93 Hektare, Lahan Pertanian di Kota Cirebon Menyusut

Tersisa 93 Hektare, Lahan Pertanian di Kota Cirebon Menyusut

Monday, 5 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lahan pertanian di Kota Cirebon dari tahun ke tahun semakin menyusut
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Lahan pertanian di Kota Cirebon dari tahun ke tahun semakin menyusut. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon lahan pertanian tersisa 93 hektar.

Salah satu faktor menyusutnya lahan di Kota Cirebon disebabkan Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan. Sedangkan Pemkot Cirebon sendiri tidak miliki lahan abadi.

Kepala DKPPP Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan, dari lima kecamatan hanya tersisa tiga kecamatan yang masih memiliki lahan pertanian. Untuk Kecamatan Pekalipan dan Kejaksaan sudah tidak ada lahan pertanian.

Lihat Juga :  Polsek Depok Amankan Pelajar SMK Bawa Clurit

“Kalau di Pekalipan dan Kejaksan itu sudah tidak ada sawah ya, adanya paling KWT atau urban farming,” ungkap Elmi kepada wartawan, Senin (5/1/2026)

Masih kata Elmi, lahan pertanian di Kota Cirebon termasuk lahan yang produktif, dengan indeks pertanaman (IP) dalam satu tahun maksimal 3 kali panen dengan perolehan sekitar 900 ton per bulan.

Untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Cirebon, pihaknya masih sangat bergantung pada daerah tetangga. Wilayah yang memasuk kebutuhan pangan di Kota Cirebon yakni Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka.

Lihat Juga :  Datangi Veteran, Wakil Walikota Terharu Cerita Siti Koerasin

Upaya yang dilakukan dengan memproses Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang proses penetapannya dilakukan oleh Menteri Pertanian.

“Kita menargetkan minimal itu 80 persen dari lahan baku sawah yang ada itu ditetapkan sebagai LP2B. Sehingga nanti akan terlindungi dari alih fungsi lahan,” kata Elmi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.