Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tersinggung Suara Knalpot, Berandalan Motor Keroyok Korban Hingga Kritis
Kriminal

Tersinggung Suara Knalpot, Berandalan Motor Keroyok Korban Hingga Kritis

Wednesday, 29 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari intograsi tersangka. (Foto. Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus tujuh tersangka berandalan motor yang telah mengeroyok Edi Muhaedi warga Desa Tegal Gubur Lor pada Minggu lalu (26/9/2021). Akibat kejadian itu korban kritis di RSUD Arjawinangun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari mengatakan, tujuh tersangka berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16). Mereka merupakan berandalan motor America.

“Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,” kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).

Lihat Juga :  Polres Cirebon Kota Siap Amankan Pilkada 2024

Rina menjelaskan, peristiwa bermula saat para tersangka dari kelompok berandalan motor America konvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot.

“Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif,” ujar dia.

Lihat Juga :  DPRD Sahkan Regulasi terkait Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSubkogartap Cirebon Tangkap Diduga TNI Gadungan
Next Article Bantu Sesama, KPw BI Cirebon Adakan Donor Darah

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.