Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tersangka Dugaan Korupsi Riol Ajukan Praperadilan Kedua
Utama

Tersangka Dugaan Korupsi Riol Ajukan Praperadilan Kedua

Thursday, 22 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
LK korupsi riol praperadilan
Keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi pompa air riol di taman air ade irma suryani (TAIS) mengajukan praperadilan kedua. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi pompa air riol di taman air ade irma suryani (TAIS) mengajukan praperadilan kedua. Sebab keluarga masih meyakini, Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lolok Tivianto tidak bersalah dalam kasus ini.

Istri dari Lolok, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengaku kaget, penetapan tersangka suaminya oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu. Pasalnya, lolok datang memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol.

“suami saya dijebak, karena dari menjadi saksi langsung diputuskan menjadi tersangka,”  ungkap Dewi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Lihat Juga :  Program MBG Belum Dilaksanakan di Kabupaten Cirebon

Dewi masih meyakini suaminya tak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa air riol peninggalan Belanda tersebut. Meski Kejari Cirebon telah  menyampaikan bahwa ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 510 juta.

“Alasan itu yang mendasari kami melakukan upaya praperadilan kedua,” ungkap Dewi.

Selain itu, ketika penahanan selama 20-40 hari pihak keluarga masih mendapatkan surat pemberitahuan. Namun di penahanan selanjutnya, pihak keluarga tak lagi mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Minta Maaf Kereta Terlambat Akibat Banjir di Grobogan

“Surat tidak pernah sampai kepada kami saat soal status yang masih tetap tahan,” paparnya.

Pihak keluarga juga  menanyakan kepada pengacara, namun tak kunjung ada kejelasan. Informasi yang beredar, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.

“Saya dengar bahwa bukti-bukti masih dicari. Sedangkan kalau orang bisa ditahan kan minimal ada dua bukti,” katanya

Pihak keluarga meminta persidangan perkara itu dipercepat. Sebab, menurut Dewi, pihak keluarga sudah terkena hukuman sosial atas perkara tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKorban Perundungan Anak Disabilitas Jalani Trauma Healing
Next Article Siti Solecha Dilantik Menjadi Sekretaris DPRD

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.