Mediacirebon.id – Keluarga salah satu tersangka dugaan korupsi pompa air riol di taman air ade irma suryani (TAIS) mengajukan praperadilan kedua. Sebab keluarga masih meyakini, Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lolok Tivianto tidak bersalah dalam kasus ini.
Istri dari Lolok, Dewi Sekar Mumpuningtyas mengaku kaget, penetapan tersangka suaminya oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu. Pasalnya, lolok datang memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol.
“suami saya dijebak, karena dari menjadi saksi langsung diputuskan menjadi tersangka,” ungkap Dewi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dewi masih meyakini suaminya tak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa air riol peninggalan Belanda tersebut. Meski Kejari Cirebon telah menyampaikan bahwa ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 510 juta.
“Alasan itu yang mendasari kami melakukan upaya praperadilan kedua,” ungkap Dewi.
Selain itu, ketika penahanan selama 20-40 hari pihak keluarga masih mendapatkan surat pemberitahuan. Namun di penahanan selanjutnya, pihak keluarga tak lagi mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Surat tidak pernah sampai kepada kami saat soal status yang masih tetap tahan,” paparnya.
Pihak keluarga juga menanyakan kepada pengacara, namun tak kunjung ada kejelasan. Informasi yang beredar, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.
“Saya dengar bahwa bukti-bukti masih dicari. Sedangkan kalau orang bisa ditahan kan minimal ada dua bukti,” katanya
Pihak keluarga meminta persidangan perkara itu dipercepat. Sebab, menurut Dewi, pihak keluarga sudah terkena hukuman sosial atas perkara tersebut. (Why)