HARJAMUKTI – Penumpukan kendaraan terjadi di jalur perbatasan masuk ke wilayah Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menduga pengendara yang masuk ke Kota Cirebon merupakan pekerja di sektor non esensial.
Atas dasar itu, petugas akan menindak tegas perusahaan non esensial yang masih buka dan memperkerjakan karyawan selama masa PPKM Darurat.
“Dugaan kami mereka yang bekerja di sektor non esensial. Tim sudah memburu perusahaan yang melanggar tersebut,” tegas AKBP Imron Ermawan ditemui usai monitoring, Selasa (13/7/2021)
Dia mengaku tak segan-segan menindak pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Terhitung, sepekan PPKM Darurat sudah menindak sedikitnya 300 pelanggar.
“Ada yang ditindak oleh Satpol PP dan ada yang dari Shabara Polres Cirebon Kota,” ujar dia.
Kapolres mengingatkan, masyarakat yang ingin masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota, wajib menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau PCR minimal 2 hari.
“Syarat itu wajib ditunjukan ke petugas yang berjaga di pos penyekatan,” tutur dia.
Seperti diketahui, seluruh akses masuk Kota Cirebon ditutup 24 Jam. Imbasnya, pada Senin kemarin (12/7/2021) ruas jalan masuk Kota Cirebon daerah Tangkil, Kabupaten Cirebon terjadi kemacetan parah.
Penyebabnya karena banyak kendaraan yang putar balik melawan arah diperparah dengan kendaraan yang berusaha melewati jalan tikus.
Hal serupa juga terjadi di ruas jalan By Pass, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kemacetan terjadi karena banyak kendaraan yang ingin masuk jalan Tuparev, terpaksa diputar balik. [MC-01]