Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

Monday, 21 March 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
PKPj DPRD Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Usai menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).

Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).

Andrie Sulistio SE dipercaya sebagai Ketua Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2021.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh walikota Cirebon.

Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib kepala daerah  menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lihat Juga :  DPUTR Kota Cirebon Buka Layanan Pengaduan

Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.

Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya. Kebijakan strategis bedasarkan ketetapan kepala daerah dan pelaksanaannya tindak lanjut rekomendasi DPRD.

“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj,” ujar Fitria.

Saat paripurna, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2021. Menurut Azis, penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Lihat Juga :  Masalah Perizinan Menara Telekomunikasi di Kesambi Harus Diselesaikan Secara Objektif

Azis menambahkan, LKPj tahun 2021 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023.

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun

Thursday, 7 May 2026 Utama

Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir

Thursday, 7 May 2026 Utama
Terbaru
  • Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun
  • Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir
  • Ditegur Ngebut Bonceng Tiga, Pelajar Mabok Bacok Mahasiswa
  • Warga Sutawinangun Demo Tuntut Transparansi APBDes
  • HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD
  • GITA CITRA CITA, Pergelaran Amal untuk Menyalakan Harapan Anak Pejuang Kanker
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.