Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus
Utama

Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

Monday, 21 March 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
PKPj DPRD Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Usai menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).

Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).

Andrie Sulistio SE dipercaya sebagai Ketua Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2021.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh walikota Cirebon.

Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib kepala daerah  menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lihat Juga :  1.001 Mahasiwa UGJ Cirebon Diwisuda, Ini Pesan Ketua Yayasan

Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.

Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya. Kebijakan strategis bedasarkan ketetapan kepala daerah dan pelaksanaannya tindak lanjut rekomendasi DPRD.

“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj,” ujar Fitria.

Saat paripurna, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2021. Menurut Azis, penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Lihat Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda: PJ Bupati Cirebon Tekankan Peran Pemuda dalam Membangun

Azis menambahkan, LKPj tahun 2021 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023.

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePelaku diringkus, Harta Korban Pecah Kaca Dikembalikan
Next Article Bara Boxing Club Menang di Tujuh Kelas Sparing Season di Indramayu

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.