Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

Terima Nota Pengantar LKPj Walikota Tahun 2021, DPRD Tetapkan Pansus

Monday, 21 March 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
PKPj DPRD Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Usai menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).

Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).

Andrie Sulistio SE dipercaya sebagai Ketua Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2021.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh walikota Cirebon.

Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib kepala daerah  menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lihat Juga :  Pasca Lebaran Harga Bawang di Kota Cirebon Mengalami Kenaikan

Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.

Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya. Kebijakan strategis bedasarkan ketetapan kepala daerah dan pelaksanaannya tindak lanjut rekomendasi DPRD.

“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj,” ujar Fitria.

Saat paripurna, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2021. Menurut Azis, penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Lihat Juga :  Pamit sebagai Wali Kota Cirebon, Azis: Datang Tampak Muka, Pergi Terlihat Punggung

Azis menambahkan, LKPj tahun 2021 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023.

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.