Mediacirebon.id – Terdakwa kasus pencabulan Jefry (50) menjadi otak pelarian tahanan saat proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (22/10/2025).
Dari pengakuan terdakwa, rencana kabur bersama datang saat di ruangan tahanan PN Kota Cirebon. Apalagi Jefry dikenal sebagai residivis pencurian spesialis bobol plafon.
“Saat ia melihat ada plafon yang bisa dibobol di atas kamar mandi tahanan PN Kota Cirebon, ia langsung melakukan pembobolan dengan cukup mudah.,” kata Slamet.
Dari pengakuan Jefry, niat kabur lantaran kerap dibully oleh sesama tahanan. Dia kerap diejek atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada salah satu korbannya.
“Niatnya ingin mencuri tapi akhirnya berbuat cabul kepada korbannya. Perbuatan Jefry kemudian dilaporkan oleh keluarga korban,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kabur,
Diduga tahanan kabur melalui plafon kamar mandi di ruang tahanan pria di PN Kota Cirebon.
Informasi yang berhasil dihimpun, empat tahanan kabur merupakan tahanan kasus curanmor dan asusila. Mereka diketahui kabur saat petugas mendatangi ruang tahanan.
Petugas dari Kejaksaan dan PN bergegas menyisir area belakang kantor PN dan kafe Q Garden. Tiga tahanan berhasil diamankan petugas dan warga. (Why)