Mediacirebon.id – Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon mendapat Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Eksaminasi dilakukan setelah berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap.
“Kejati Jabar telah memutuskan bahwa kasus Nurhayati mendapatkan eksaminasi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada awak media saat konferensi pers di Mako, Senin (1/3/2022) malam.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.
“Proses selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, bedasarkan hasil penelitian atas perkara Nurhayati, tidak ditemukan niat jahat. Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan surat SKP2 terhadap perkara tersebut.
“SKP2 merupakan kewenangan kami setelah berkas lengkap atau P21,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nurhayati hampir masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuwu Desa Citemu Supriyadi. Video curahan hati Nurhayati akun youtube viral di media sosial. Bahkan kasus Nurhayati sampai ke telinga Menteri Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tak selang beberapa hari, Menko Polhukam melalui akun twitter menyampaikan bahwa terkait dengan dijadikan Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya, tak perlu datang ke Kem-Polhukam. Polhukam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Insya allah status tersangka tidak dilanjutkan. (Why)