Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Temuan BPK, Puluhan ASN Kota Cirebon Terdaftar Penerima Bansos

Temuan BPK, Puluhan ASN Kota Cirebon Terdaftar Penerima Bansos

Saturday, 27 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Mereka diminta untuk mengembalikan uang bansos ke Negara.

“Datanya ada 37 ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon. Saya sudah minta untuk mengembalikan ke kas negara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Sabtu (27/11/2021).

Para ASN masuk dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak melalui verifikasi dan validasi. “Terdeteksi setelah ada audit dari BPK dan sudah terkonfirmasi ke BKPSDM,” tambahnya.

Lihat Juga :  Tangani dari Hulu Sampai Hilir, Ajak Warga Peduli Pengelolaan Sampah

ASN penerima Bansos, menurut Agus, tidak bisa menolak karena otomatis masuk ke rekening. Nilai yang diterima antara Rp 300 ribu sampai Rp 1.6 juta.

“Sulit untuk menolak karena langsung di transfer bukan dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.

Agus sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk melakukan penyidikan lebih dalam terhadap temuan tersebut.

“Nanti BKPSDM dan inspektorat yang mendata dan meminta mengembalikan,” tuturnya.

Sebenarnya kata Agus, tidak ada aturan tertulis larangan ASN menerima Bansos, namun lebih kepada tidak pantas ASN menerima Bansos. Terlebih gaji dan tunjangan ASN selama pandemi tidak terpotong.

Lihat Juga :  Cinta Tak Mengenal Usia, Karman dan Yuniar Beda 41 Tahun

“Wajib dikembalikan. Mereka itu selama pandemi mendapatkan full tidak ada potongan,” tegasnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.