Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Target PAD Retribusi Parkir di Kota Cirebon Hanya 55 Persen
Utama

Target PAD Retribusi Parkir di Kota Cirebon Hanya 55 Persen

Thursday, 2 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Parkir non zona milik Pemkot Cirebon yang dikelola Dishub. Tarif non zonasi dan zonasi parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Cirebon jauh dari yang diharapkan. Dari target yang sudah ditetapkan, hanya tercapai 55 persen. Padahal pemerintah telah menaikan tarif parkir di tahun 2024 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, PAD dari retribusi parkir tercapai sebesar Rp 2,7 miliar dari target Rp 4,6 miliar. Retribusi parkir berasal dari parkir non zona dan parkir zona.

“Kami sudah maksimal, namun sampai dengan akhir tahun 2024 belum mencapai target,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025)

Andi bilang, pada tahun 2024 retribusi parkir mengalami kenaikan. Untuk non zonasi dan zonasi parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Namun tidak mampu mendongkrak PAD dari retribusi parkir.

Lihat Juga :  KPU Kota Cirebon: 222 ODGJ Akan Mencoblos pada Pemilu 2024

Kenaikan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasilnya tidak berpengaruh terhadap PAD parkir,” ungkap Andi.

Dia mengakui, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan akibat kekurangan pegawai di UPT Parkir. Total di Kota Cirebon ada 52 titik parkir non zona dan 12 titik zona. Sementara pegawai UPT parkir hanya 14 orang.

“Kalau di lapangan yang bertugas memungut retribusi parkir 5 orang. Dengan demikian pihaknya kuwalahan, di tambah petugas di lapangan sudah tua,” ungkap Andi.

Lihat Juga :  PDP Tawarkan Aset Bekas AMC di Dukusemar ke Investor

Dishub mengaku sudah berupaya maksimal untuk bisa mencapai target PAD. Salah satunya dengan penindakan parkir liar. Namun upaya itu tidak bisa mempengaruhi capaian PAD.

“Kami tetap berupaya untuk bisa memaksimalkan peran Dishub dalam persoalan parkir di Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengungkapkan bahwa, Dishub harus bisa menyelesaikan persoalan parkir. Mengingat potensi dari pendapatan retribusi parkir cukup besar.

“Potensinya besar tapi tidak bisa dimaksimalkan. Ini menjadi tugas Dishub umumnya Pemkot Cirebon,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleYPGB Pasaleman Cirebon Sekolah Non Formal di Bidang Pertanian
Next Article Kalimat Satir Bentuk Protes Jalan Rusak Warga Kabupaten Cirebon

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.