Mediacirebon.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Cirebon jauh dari yang diharapkan. Dari target yang sudah ditetapkan, hanya tercapai 55 persen. Padahal pemerintah telah menaikan tarif parkir di tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, PAD dari retribusi parkir tercapai sebesar Rp 2,7 miliar dari target Rp 4,6 miliar. Retribusi parkir berasal dari parkir non zona dan parkir zona.
“Kami sudah maksimal, namun sampai dengan akhir tahun 2024 belum mencapai target,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025)
Andi bilang, pada tahun 2024 retribusi parkir mengalami kenaikan. Untuk non zonasi dan zonasi parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Namun tidak mampu mendongkrak PAD dari retribusi parkir.
Kenaikan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasilnya tidak berpengaruh terhadap PAD parkir,” ungkap Andi.
Dia mengakui, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan akibat kekurangan pegawai di UPT Parkir. Total di Kota Cirebon ada 52 titik parkir non zona dan 12 titik zona. Sementara pegawai UPT parkir hanya 14 orang.
“Kalau di lapangan yang bertugas memungut retribusi parkir 5 orang. Dengan demikian pihaknya kuwalahan, di tambah petugas di lapangan sudah tua,” ungkap Andi.
Dishub mengaku sudah berupaya maksimal untuk bisa mencapai target PAD. Salah satunya dengan penindakan parkir liar. Namun upaya itu tidak bisa mempengaruhi capaian PAD.
“Kami tetap berupaya untuk bisa memaksimalkan peran Dishub dalam persoalan parkir di Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengungkapkan bahwa, Dishub harus bisa menyelesaikan persoalan parkir. Mengingat potensi dari pendapatan retribusi parkir cukup besar.
“Potensinya besar tapi tidak bisa dimaksimalkan. Ini menjadi tugas Dishub umumnya Pemkot Cirebon,” ujarnya. (Why)