Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tak Perpanjang Sewa, KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset di Jatiwangi
Utama

Tak Perpanjang Sewa, KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset di Jatiwangi

Friday, 21 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
KAI Daop 3 Cirebon penertibkan aset lahan yang berlokasi di wilayah Jatiwangi,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KAI Daop 3 Cirebon penertibkan aset lahan yang berlokasi di wilayah Jatiwangi, Majalengka. Aset yang berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini berupa bangunan kios sejumlah 10 kios seluas ± 448,5 m2 dengan nilai sebesar Rp 410.826.000,-

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang merupakan aset milik negara sehingga harus dikelola dengan baik.

Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dikarenakan pengguna aset lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 hingga saat ini maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.

Lihat Juga :  Mahasiswa Sebagai Motor Penggerak Kesetaraan Gender

Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya. Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga.

Bila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.

“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset yang dikelola KAI menyadari akan kewajibannya. Bila tidak kooperatif, penertiban terpaksa kami lakukan,” terang Muhib.

Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik. Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal.

Lihat Juga :  Pemutihan PKB, Antrian di Samsat Sumber Cirebon Membludak

“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi yang telah membantu dalam penertiban ini, sehingga proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman,” ujar Muhib.

KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility Perusahaan.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang dikelola KAI tanpa izin” tutup Muhib. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRibuan Keluarga di Kota Cirebon Tercatat Nikah Sirih
Next Article Diduga Ingin Tawuran Konten, Empat Pemuda Diringkus Polisi di Wilayah Mundu

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.