Mediacirebon.id – Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon hari Kamis (20/3/2025) membludak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jabar mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Pemprov Jabar menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cirebon 1 Sumber Kabupaten Cirebon Andri Arfiana menyampaikan, dengan adanya program ini Samsat Sumber mengalami lonjakan layanan yang signifikan.
‘Biasanya pada Pukul 13.00 WIB kunjungan masyarakat 600 orang per hari sekarang dengan adanya program penghapusan denda pajak mencapai 1000 orang per hari” ujarnya.
Untuk antisipasi lonjakan masyarakat membayar pajak di kantor Samsat Sumber pihaknya membuka Samsat Keliling yang buka pada pukul 15.30- 17.00 WIB di Taman Parkir Sumber.
“Selain itu, pelayanan di kantor kami tingkatkan membuka outlet di luar untuk mengurangi antrian,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom menyampaikan, penghapusan denda pajak oleh Pemprov Jabar dengan tagline “Hadiah Lebaran,”
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias untuk membayar di Samsat Sumber, walaupun membludak kami tetap layani dengan baik,” ucapnya.