Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tahanan Kasus Narkoba Nikah di Polres Cirebon Kota
Kriminal

Tahanan Kasus Narkoba Nikah di Polres Cirebon Kota

Tuesday, 27 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka kasus peredaran narkoba melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jeruji besi tak menghalang A (21) tersangka kasus peredaran narkoba melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota, Selasa (27/2/24)

Mata A nampak berkaca-kaca saat ijab qobul dihadapan petugas KUA dan kerabat serta pihak kepolisian. Rasa bahagia bercampur sedih terlihat usai melangsungkan janji suci.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari keluarga salah seorang tersangka narkotika untuk melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan.

Lihat Juga :  Timsus Polres "Ciko" Ringkus Belasan Remaja Pelaku Tawuran Konten

“Kami berusaha berempati pada keluarganya dan memang ini permohonan dari keluarga tetap dilaksanakan. Ya kita bantu melaksanakan namun dengan beberapa aturan yang kita batasi tidak bisa dilaksanakan diluar Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Masih kata Wakapolres, pernikahan tahanan di Polres Cirebon Kota ini yang pertama kalinya dilakukan di tahun 2024.

“Usai akad nikah, mempelai pria dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto mengatakan, mempelai pria berinisial A itu merupakan tersangka dalam tindak pidana peredaran narkoba.

Lihat Juga :  Pakai Mukenah, MN Bobol Toko di Dalam GCM

“Jadi si A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru tertangkap lima hari lalu,” katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan obat-obatan jenis Tramadol sejumlah 500 butir dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHUT ke-66, Pj Wali Kota Minta PAM Tirta Giri Nata Fokus Penurunan Kehilangan Air
Next Article Pleno Rekapitulasi Kab Cirebon, Ini Pesan Bupati Untuk Peserta Pemilu

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.