Mediacirebon.id – Jeruji besi tak menghalang A (21) tersangka kasus peredaran narkoba melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota, Selasa (27/2/24)
Mata A nampak berkaca-kaca saat ijab qobul dihadapan petugas KUA dan kerabat serta pihak kepolisian. Rasa bahagia bercampur sedih terlihat usai melangsungkan janji suci.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari keluarga salah seorang tersangka narkotika untuk melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan.
“Kami berusaha berempati pada keluarganya dan memang ini permohonan dari keluarga tetap dilaksanakan. Ya kita bantu melaksanakan namun dengan beberapa aturan yang kita batasi tidak bisa dilaksanakan diluar Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Masih kata Wakapolres, pernikahan tahanan di Polres Cirebon Kota ini yang pertama kalinya dilakukan di tahun 2024.
“Usai akad nikah, mempelai pria dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto mengatakan, mempelai pria berinisial A itu merupakan tersangka dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Jadi si A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru tertangkap lima hari lalu,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan obat-obatan jenis Tramadol sejumlah 500 butir dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Why)