Mediacirebon.id – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon meminta pengerjaan tembok keliling di lokasi situs Pulo Jambangan di komplek Goa Sunyaragi dihentikan sementara.
Hingga terbit rekomendasi dari TACB berdasarkan kajian bahwa situs ini merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan.
“Sudah saya sampaikan untuk pemasangan tembok di sekitar situs dihentikan,” kata Ketua TACB Kota Cirebon Panji Amiarsa usai mengunjungi lokasi tersebut, Jumat (13/9/2024)
Rekomendasi itu akan menjadi dasar bagi pengelola dalam memperlakukan cagar budaya, termasuk larangan yang harus dipatuhi.
“jadi ada dasar yang jelas tata cara perawat cagar budaya dan sebagainya,” jelas Panji.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan adanya pemagaran yang dilakukan pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah yakni pulo jambangan.
Pihaknya menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa terkait pemagaran situs yang masuk dalam situs cagar budaya.
“Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Goa Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut,” ujar Wakil Direktur BPTAGS R. Chaidir Susilaningrat.
Ditambahkan Chaidir, apalagi pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
“Pulo jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” tambah Chaidir.
Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang mana akan mengantar keluarga Panembahan keliling
Segara amparan Jati. (Why)