Mediacirebon.id – Pedagang pasar takjil Festival Ramadan 1447 H di Kota Cirebon mengeluh dengan aturan yang tidak dijaga secara konsisten oleh Pemkot Cirebon. Meski pedagang tidak dipungut biaya, bukan berarti hak direbut.
Seperti yang disampaikan Asep Suwandi, salah satu pedagang Festival Ramadan yang lapaknya berubah menjadi lahan parkir. Padahal dia sudah mengikuti prosedur dengan mendaftar secara online dan mengikuti prosedur pengocokan.
“Semuanya sudah saya ikuti sampai akhirnya dapat nomor B-248, lokasinya di depan PGC. Saat didatangi nomor lapak ilang dan jadi tempat parkir,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2/2026)
Nasib serupa juga dirasakan pedagang lain. sampai hari kelima sebanyak tujuh lapak berubah menjadi lahan parkir. Padahal pemerintah sudah menyediakan kantong parkir.
“Jangan-jangan pedagang lain nasibnya sama. Maka saya minta Pemkot Cirebon bersifat obyektif dalam persoalan ini,” ujarnya.
Bukan hanya lapak, Pemkot Cirebon juga melanggar sendiri aturan yang dibuat. Seperti aturan pedagang tidak boleh menyambung listrik secara ilegal dari PJU atau tiang listrik yang ada di jalan.
Namun ia melihat, aliran listrik untuk gapura semi permanen yang dipasang di sekitar Alun-alun Kejaksan justru menyambung dari tiang listrik.
“Itu nyambung dari tiang listrik, gak tau namanya sambungan ilegal atau bukan,” kata salah satu pedagang.
Ia juga menyoroti aturan yang dilarang berdagang diatas trotoar, dan dilarang meninggalkan alat atau dondangan. Namun, ia melihat, tepat di trotoar depan Balaikota, terpasang tenda dan panggung mini yang dipasang panitia, dan justeru menghalangi pengguna jalan.
“Aturannya dibuat sendiri dan dilanggar sendiri. Bagaimana mau tertib kalau pemerintah sendiri melanggar,” katanya. (Why)
