Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pedagang Mengeluh, Lapak Festival Ramadan Jadi Lahan Parkir

Pedagang Mengeluh, Lapak Festival Ramadan Jadi Lahan Parkir

Monday, 23 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jalan siliwangi Kota Cirebon selama bulan Ramadan menjadi tempat penjual takjil
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pedagang pasar takjil Festival Ramadan 1447 H di Kota Cirebon mengeluh dengan aturan yang tidak dijaga secara konsisten oleh Pemkot Cirebon. Meski pedagang tidak dipungut biaya, bukan berarti hak direbut.

Seperti yang disampaikan Asep Suwandi, salah satu pedagang Festival Ramadan yang lapaknya berubah menjadi lahan parkir. Padahal dia sudah mengikuti prosedur dengan mendaftar secara online dan mengikuti prosedur pengocokan.

“Semuanya sudah saya ikuti sampai akhirnya dapat nomor B-248, lokasinya di depan PGC. Saat didatangi nomor lapak ilang dan jadi tempat parkir,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2/2026)

Lihat Juga :  Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Nasib serupa juga dirasakan pedagang lain. sampai hari kelima sebanyak tujuh lapak berubah menjadi lahan parkir. Padahal pemerintah sudah menyediakan kantong parkir.

“Jangan-jangan pedagang lain nasibnya sama. Maka saya minta Pemkot Cirebon bersifat obyektif dalam persoalan ini,” ujarnya.

Bukan hanya lapak, Pemkot Cirebon juga melanggar sendiri aturan yang dibuat. Seperti aturan pedagang tidak boleh menyambung listrik secara ilegal dari PJU atau tiang listrik yang ada di jalan.

Namun ia melihat, aliran listrik untuk gapura semi permanen yang dipasang di sekitar Alun-alun Kejaksan justru menyambung dari tiang listrik.

Lihat Juga :  Hadiri Pelantikan, Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Kompak Doakan AHY

“Itu nyambung dari tiang listrik, gak tau namanya sambungan ilegal atau bukan,” kata salah satu pedagang.

Ia juga menyoroti aturan yang dilarang berdagang diatas trotoar, dan dilarang meninggalkan alat atau dondangan. Namun, ia melihat, tepat di trotoar depan Balaikota, terpasang tenda dan panggung mini yang dipasang panitia, dan justeru menghalangi pengguna jalan.

“Aturannya dibuat sendiri dan dilanggar sendiri. Bagaimana mau tertib kalau pemerintah sendiri melanggar,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.