Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menciduk S, MS dan N tersangka spesialis pencurian pagar rumah kosong. Para tersangka berhasil mencuri pagar sepanjang 2,5 meter di rumah kosong yang menjadi target.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik rumah melapor ke pihak kepolisian. Pemilik mengaku kaget saat melihat pagar rumah telah hilang.
“Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani, saat konferensi pers, Kamis (03/11/2022).
Bedasarkan pengakuan para tersangka, pagar rumah kosong menjadi target pencurian. Sebelum mencuri, pelaku mengawasi dan memastikan rumah yang menjadi target kosong.
“Sudah diintai. Setelah benar-benar kosong baru eksekusi,” katanya.
Tersangka beraksi di rumah kosong depan SPBU Tangkil dan Jalan Soedirman Penggung. Setelah beraksi, pagar langsung dijual ke tukang rongsok di daerah Kecamatan Panguragan.
“Pagar diangkut pakai mobil pickup. Langsung dijual ke tukang rongsok,” ujar Fahri.
Pagar yang dicuri berhasil terjual Rp 550 ribu. Uang dari hasil pencurian dibagi tiga. Para pelaku berhasil diciduk saat tengah bekerja dan di rumahnya.
“Ada yang sedang bekerja ada yang di daerah Suranenggala atau di rumahnya,” paparnya.
Dari tangan para tersangka, berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Why)