Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi
Kriminal

Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi

Thursday, 3 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani saat konferensi pers. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menciduk S, MS dan N tersangka spesialis pencurian pagar rumah kosong. Para tersangka berhasil mencuri pagar sepanjang 2,5 meter di rumah kosong yang menjadi target.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik rumah melapor ke pihak kepolisian. Pemilik mengaku kaget saat melihat pagar rumah telah hilang.

“Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani, saat konferensi pers, Kamis (03/11/2022).

Lihat Juga :  Kakorlantas Polri Ijinkan Mudik Sebelum Operasi Ketupat

Bedasarkan pengakuan para tersangka, pagar rumah kosong menjadi target pencurian. Sebelum mencuri, pelaku mengawasi dan memastikan rumah yang menjadi target kosong.

“Sudah diintai. Setelah benar-benar kosong baru eksekusi,” katanya.

Tersangka beraksi di rumah kosong depan SPBU Tangkil dan Jalan Soedirman Penggung. Setelah beraksi, pagar langsung dijual ke tukang rongsok di daerah Kecamatan Panguragan.

“Pagar diangkut pakai mobil pickup. Langsung dijual ke tukang rongsok,” ujar Fahri.

Pagar yang dicuri berhasil terjual Rp 550 ribu. Uang dari hasil pencurian dibagi tiga. Para pelaku berhasil diciduk saat tengah bekerja dan di rumahnya.

Lihat Juga :  Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

“Ada yang sedang bekerja ada yang di daerah Suranenggala atau di rumahnya,” paparnya.

Dari tangan para tersangka, berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Why)

Pencuripagar Polrescirebonkota Rumahkosong
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBerkah Toko STB, Pasca TV Analog Disuntik Mati
Next Article Cegah Kecelakaan, Lubang di Jalan Cipto Ditambal

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.