Mediacirebon.id – Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) menjadi ujung tombak pengawasan selama masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Oleh sebab itu, PKD harus bersikap tegas saat menemukan pelanggaran para paslon Walikota Cirebon.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah saat sosialiasi pengawasan kepada PKD di aula Graha Pancaniti, Kecamatan Kesambi, Jumat (25/10/2024)
“Ketegasan PKD sangat menentukan proses pilkada yang berlangsung jujur dan adil,” kata Devi.
Devi juga mengingatkan terkait ketertiban, keamanan dan ketentraman saat kampanye. Sanksi pidana mengancam jika sampai hal tersebut terjadi.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye sangat jelas sanksi bagi yang sengaja mengganggu ketertiban, keamanan dan ketentraman,” tegasnya.
Devi meminta panwascam memitigasi pelanggaran jelang 29 hari menuju pemungutan suara tanggal 27 November 2024 nanti.
“Target kami zero pelanggaran, oleh sebab itu kami meminta peran PKD selama menjalankan tugas,” tutur Devi.
Pihaknya pun meminta pengawasan partisipatif selama masa kampanye sampai proses pungut hitung. Tanpa ada peran serta masyarakat upaya yang dilakukan Bawaslu tidak akan maksimal.
“Seluruh pihak kami ajak untuk pengawasan partisipatif agar pilkada di Kota Cirebon berlangsung aman dan sukses,” ujarnya. (Why)