Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) yang terdampak aktivtas pembangunan gedung siber kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jumat (6/10/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.
Kali ini rapat menghadirkan semua unsur terlibat atas pembangunan gedung kampus siber IAIN yang berlokasi di perumahan GSP, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi. Di antaranya, pihak pelaksana proyek pembangunan, jajaran rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pejabat pemerintah daerah Kota Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kota Cirebon.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas pembangunan wajib berhenti pada pukul 17.00 WIB. Di samping itu, pengawasan akan dipantau oleh Satpol PP Kota Cirebon untuk memastikan tidak ada kegiatan pembangunan setelah selesai waktu yang disepakati.
Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H. Dani Mardani SH MH berharap rapat kali ini menjadi yang terakhir dan hasilnya betul-betul ditaati oleh pihak-pihak terkait. Dani mengatakan, untuk membuktikan adanya pelanggaran kesepakatan jam kerja, Dani bersama anggota DPRD lainnya mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pengerjaan pada malam hari. Hasilnya ternyata didapati proyek masih berlangsung sekitar pukul 21.15 WIB.