Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang
Wakil Rakyat

SK Gubernur Jabar: Anggota DPRD Kota Cirebon Diperpanjang

Tuesday, 13 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPRD Kota Cirebon tengah rapat Paripurna. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sampai ada surat keputusan dari KPU dan pembacaan sumpah janji anggota DPRD  periode 2024-2029. 

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

“Keputusan Gubernur itu tertanggal 9 Agustus 2024” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Arif Kurniawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Lihat Juga :  Ketua DPRD Hadiri Pelantikan PPS untuk Pilkada Kota Cirebon

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan Tahun 2024-2029. 

Namun dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban anggota DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut. 

“Soal itu kami serahkan ke Sekretariat yang lebih memahami aturannya,” ujar Arif. 

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, atas dasar keputusan Gubernur itu pihaknya akan menyelesaikan beberapa agenda yang belum diselesaikan. 

Lihat Juga :  Perumahan Jala Graha Tak Dilengkapi Fasilitas Air Bersih

Salah satunya rapat paripurna HUT ke-79 RI dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Raperda). 

“Target yang tertunda akan kami selesaikan semuanya sambil menunggu surat penetapan dari KPU mengenai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Articlebank bjb Luncurkan Kredit Digital bjb KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif
Next Article Kapal Tangkap Ikan Terbakar di Pelabuhan Kejawanan Cirebon

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.