Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sampai ada surat keputusan dari KPU dan pembacaan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Keputusan Gubernur itu tertanggal 9 Agustus 2024” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Arif Kurniawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan Tahun 2024-2029.
Namun dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban anggota DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut.
“Soal itu kami serahkan ke Sekretariat yang lebih memahami aturannya,” ujar Arif.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, atas dasar keputusan Gubernur itu pihaknya akan menyelesaikan beberapa agenda yang belum diselesaikan.
Salah satunya rapat paripurna HUT ke-79 RI dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Raperda).
“Target yang tertunda akan kami selesaikan semuanya sambil menunggu surat penetapan dari KPU mengenai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” ujarnya. (Why)