Mediacirebon.id – Gugatan warga terkait pemberian hibah Pemkot Cirebon ke Kejaksaan Negeri resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan hasil mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada pekan depan akan memasuki pokok perkara.
“Kami ingin tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan sesuai proses administrasi yang benar, khususnya dalam pemberian hibah,” ujar Kuasa hukum penggugat, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari (BCN), Kamis (5/2/2026)
Reno menambahkan jalur damai tetap terbuka jika Pemkot Cirebon membuat komitmen tertulis untuk memperbaiki mekanisme hibah.
Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari Walikota Cirebon (tergugat I), TAPD (tergugat II), dan DPRD Kota Cirebon (tergugat III), sedangkan Kejaksaan Negeri berstatus penerima hibah.
Selain hibah, gugatan juga menyoroti surat kuasa khusus yang diberikan DPRD Kota Cirebon kepada Kejaksaan. Pihaknya bahkan sudah melaporkan ketua DPRD ke instansi hukum terkait.
“Yang kami pertanyakan sisi legalitas dan dasar hukumnya terbit surat kuasa dari DPRD,” jelas Reno
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Cirebon hibah sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022–2023 kemudian n Rp1,49 miliar pada tahun 2025,.
