Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » September, Kursi Direksi dan Dewas Perumda Pasar Berintan Kosong

September, Kursi Direksi dan Dewas Perumda Pasar Berintan Kosong

Tuesday, 2 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Sumanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon Sekhurrohman habis masa jabatannya sejak Agustus kemarin. Sebelumnya, Direktur Operasional dan Usaha, Maman Suryaman serta Direktur Umum dan Keuangan, Dudung Abdul Rifa’i juga sudah berakhir pada 22 Juli lalu.

Bukan hanya itu, jajaran dewan pengawas Perumda Pasar Berintan, Kota Cirebon juga sudah habis masa jabatannya. Artinya, jajaran direksi BUMD milik pemkot Cirebon ini kosong sejak awal september 2025.

Asisten Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, untuk memastikan perusahaan tetap berjalan dan pelayanan tidak mengalami gangguan, maka langsung ditunjuk Plt dari internal perusahaan.

Lihat Juga :  Bank bjb Buka Peluang Investasi Produktif Lewat Sustainability Bond Tahap II 2026

“Langsung ditunjuk Pelaksana Tugas, Kabid Keuangan di Perumda sebagai Plt,” kata Sumanto kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Tak hanya direktur utama, dan dua direksi lainnya, kursi dewan pengawas juga diisi oleh Pelaksana Tugas. saat ini Plt Dewan Pengawas diisi oleh Kepala Dinas DKUKMPP Iing Daiman.

“Pak Iing masig nyambung dengan perusahaan karena berkaitan dengan perdagangan dan UMKM,” kata Sumanto

Untuk penggantinya, Sumanto menegaskan, Perumda merupakan kewenangan Walikota Cirebon sebagai kuasa pemegang modal (KPM). Walikota akan mengevaluasi dan memutuskan apakah yang ada masih layak atau membuka seleksi terbuka.

Lihat Juga :  Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon Rp24 Miliar Tunggu Kebijakan LPS

“Keputusan ada di tangan Walikota Cirebon yang menentukan. Apakah akan berlanjut atau open bidding,” tegas Sumanto.

Namun yang pasti, jajaran direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua priode sudah tidak bisa mengabdi kembali.

” Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.